Berita

Pertahanan

Bernard Kent: Bedakan Kapal Legal dan Ilegal Tak Bisa Andalkan Radar

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:20 WIB | LAPORAN:

Untuk memberantas pencurian ikan di laut tidaklah semudah yang dibayangkan.  Ini seperti membandingkan memeriksa kapal di lautan dengan memeriksa kendaraan di darat.

"Karena ada ribuan kapal yang beroperasi di lautan kita, dan kita tidak tahu mana yang legal dan illegal bila hanya melihat dari radar. Untuk mengetahuinya maka setiap kapal harus diperiksa satu persatu," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, jelas Bernad Kent, memerlukan waktu yang tidak sedikit karena faktor jarak dan kecepatan antara kapal patroli dengan kapal yang akan diperiksa. Belum lagi faktor cuaca seperti gelombang yang tinggi sehingga tidak memungkinkan kapal yang diperiksa merapat ke lambung kapal patroli TNI-AL. Kalau dipaksakan maka akan mengakibatkan kapal pecah karena saling berbenturan dihempas gelombang.

"Bila dalam situasi yang bergelombang, terpaksa kapal yang akan diperiksa digiring terlebih dahulu ke perairan yang tenang untuk dapat diperiksa kelengkapan administrasinya, dan itu tentu memerlukan waktu yang banyak," ujar Bernard Kent.

Bernard Kent merinci pelanggaran di laut dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yakni pelanggaran administrasi yaitu kapal-kapal tidak lengkap surat-suratnya ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Misalnya izin yang habis masa berlakunya, paspor tidak sesuai dan lain-lain. Kedua, pelanggaran hukum yakni kapal yang sengaja melanggar batas kedaulatan NKRI tanpa dilengkapi dokumen apapun.

"Untuk pelanggaran hukum kita dapat melakukan penembakan hingga penenggelaman, tapi untuk pelanggaran administrasi harus melalui proses pengadilan," tegas Bernard Kent yang semasa menjabat KSAL sudah sering menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Bila perlu, lanjut Bernard Kent, Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan selama satu bulan penuh.Dengan begitu, jika ada kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia pada masa larangan maka sudah dipastikan itu adalah pencuri ikan, dan aparat dapat melakukan penangkapan sekaligus penenggelaman bila diperlukan.[wid]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya