Berita

Pertahanan

Bernard Kent: Bedakan Kapal Legal dan Ilegal Tak Bisa Andalkan Radar

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:20 WIB | LAPORAN:

Untuk memberantas pencurian ikan di laut tidaklah semudah yang dibayangkan.  Ini seperti membandingkan memeriksa kapal di lautan dengan memeriksa kendaraan di darat.

"Karena ada ribuan kapal yang beroperasi di lautan kita, dan kita tidak tahu mana yang legal dan illegal bila hanya melihat dari radar. Untuk mengetahuinya maka setiap kapal harus diperiksa satu persatu," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, jelas Bernad Kent, memerlukan waktu yang tidak sedikit karena faktor jarak dan kecepatan antara kapal patroli dengan kapal yang akan diperiksa. Belum lagi faktor cuaca seperti gelombang yang tinggi sehingga tidak memungkinkan kapal yang diperiksa merapat ke lambung kapal patroli TNI-AL. Kalau dipaksakan maka akan mengakibatkan kapal pecah karena saling berbenturan dihempas gelombang.


"Bila dalam situasi yang bergelombang, terpaksa kapal yang akan diperiksa digiring terlebih dahulu ke perairan yang tenang untuk dapat diperiksa kelengkapan administrasinya, dan itu tentu memerlukan waktu yang banyak," ujar Bernard Kent.

Bernard Kent merinci pelanggaran di laut dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yakni pelanggaran administrasi yaitu kapal-kapal tidak lengkap surat-suratnya ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Misalnya izin yang habis masa berlakunya, paspor tidak sesuai dan lain-lain. Kedua, pelanggaran hukum yakni kapal yang sengaja melanggar batas kedaulatan NKRI tanpa dilengkapi dokumen apapun.

"Untuk pelanggaran hukum kita dapat melakukan penembakan hingga penenggelaman, tapi untuk pelanggaran administrasi harus melalui proses pengadilan," tegas Bernard Kent yang semasa menjabat KSAL sudah sering menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Bila perlu, lanjut Bernard Kent, Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan selama satu bulan penuh.Dengan begitu, jika ada kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia pada masa larangan maka sudah dipastikan itu adalah pencuri ikan, dan aparat dapat melakukan penangkapan sekaligus penenggelaman bila diperlukan.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya