Berita

Pertahanan

Bernard Kent: Bedakan Kapal Legal dan Ilegal Tak Bisa Andalkan Radar

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:20 WIB | LAPORAN:

Untuk memberantas pencurian ikan di laut tidaklah semudah yang dibayangkan.  Ini seperti membandingkan memeriksa kapal di lautan dengan memeriksa kendaraan di darat.

"Karena ada ribuan kapal yang beroperasi di lautan kita, dan kita tidak tahu mana yang legal dan illegal bila hanya melihat dari radar. Untuk mengetahuinya maka setiap kapal harus diperiksa satu persatu," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, jelas Bernad Kent, memerlukan waktu yang tidak sedikit karena faktor jarak dan kecepatan antara kapal patroli dengan kapal yang akan diperiksa. Belum lagi faktor cuaca seperti gelombang yang tinggi sehingga tidak memungkinkan kapal yang diperiksa merapat ke lambung kapal patroli TNI-AL. Kalau dipaksakan maka akan mengakibatkan kapal pecah karena saling berbenturan dihempas gelombang.


"Bila dalam situasi yang bergelombang, terpaksa kapal yang akan diperiksa digiring terlebih dahulu ke perairan yang tenang untuk dapat diperiksa kelengkapan administrasinya, dan itu tentu memerlukan waktu yang banyak," ujar Bernard Kent.

Bernard Kent merinci pelanggaran di laut dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yakni pelanggaran administrasi yaitu kapal-kapal tidak lengkap surat-suratnya ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Misalnya izin yang habis masa berlakunya, paspor tidak sesuai dan lain-lain. Kedua, pelanggaran hukum yakni kapal yang sengaja melanggar batas kedaulatan NKRI tanpa dilengkapi dokumen apapun.

"Untuk pelanggaran hukum kita dapat melakukan penembakan hingga penenggelaman, tapi untuk pelanggaran administrasi harus melalui proses pengadilan," tegas Bernard Kent yang semasa menjabat KSAL sudah sering menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Bila perlu, lanjut Bernard Kent, Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan selama satu bulan penuh.Dengan begitu, jika ada kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia pada masa larangan maka sudah dipastikan itu adalah pencuri ikan, dan aparat dapat melakukan penangkapan sekaligus penenggelaman bila diperlukan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya