Seorang janda beranak enam histeris di hadapan hakim meminta agar tanah milik keluarganya dikembalikan kepadanya.
Janda bernama Ni Komang Sukanti itu menggugat perusahaan pengembang besar di wilayah Tangerang, lokasi tanah miliknya yang dicaplok pengembang dan tidak mendapatkan apa-apa.
Pengembang perumahan elit di wilayah segita emas Tangerang, PT Paramount Serpong yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, digugat Ni Komang Sukanti atas kepemilikan tanah seluas 1. 079 meter persegi.
Komang menjadi histeris dan saling beradu mulut dengan pihak tergugat yakni Paramount Serpong yang bersikeras tidak mengakui kepemilikan tanahnya. Meski ada sejumlah bukti dan surat-surat kepemilikan serta saksi-saksi yang menghuni dan mengerjakan lahan miliknya itu selama puluhan tahun, pihak pengembang tetap bertahan.
Bersama enam orang anaknya, Komang mengikuti persidangan yang digelar oleh tim hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di lokasi sengketa, hari ini (Jumat, 9/1).
Sidang lapangan dilakukan sebagai pembuktian batas tanah sengketa di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sepanjang sidang tersebut, penggugat dengan kuasa hukum tergugat saling adu mulut sampai akhirnya dapat dilerai oleh ketua majelis hakim, Herdi Agusten.
PT Paramout Serpong sendiri tidak membantah bahwa pihaknya belum membayar tanah milik Komang itu.
Komang pun menuturkan pencaplokan tanah miliknya oleh pihak pengembang perumahan Paramount mencaplok tanah miliknya sejak tahun 2010 lalu. Saat ini di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri bangunan ruko dan jalan.
Karena itulah, Komang mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang dengan tuntutan materiil senilai Rp 10 miliar dan inmateriil senilai Rp 20 miliar.
"Saya sampai anak saya tak bisa melanjutkan kuliah karena persoalan ini. Sebab kami harus mondar-mandir mengurusi tanah ini," ujar Komang.
Kasubsi BPN Tangerang, Asep sebagai pihak turut tergugat, ketika dimintai keterangannya, tidak bisa menjelaskan posisi dan letak kepemilikan tanah Ni Komang. Menurut Asep, dalam pengarsipan BPN, tanah sengketa tersebut belum pernah diukur secara resmi oleh pihak BPN.
"Sampai hari ini, kami tidak mengetahui keberadaan tanah ini. Tidak ada dokumen di saya," ujarnya.
Namun anehnya, perumahan elit dan ruko telah berdiri di lokasi. "Kalau untuk urusan pembangunan, kami tidak dilibatkan dalam pengurusan tanah," kilah Asep.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. "Jadi kita akan minta Kamis pekan depan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat termasuk keterangan dari saksi," tutur Herdi.
Sementara itu, pengacara PT Paramount Serpong Herman Zakaria menolak berkomentar. "Saya tak ingin komentar, lihat saja nanti di persidangan," elaknya.
[wid]