Berita

foto:net

Nusantara

Warga di 28 Desa Dampak Pembangunan Waduk Jatigede Diberi Uang Tunai

JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 09:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah mendorong pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat, guna memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial.

Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.

Dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:


a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;

b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2, Desa Pawenang;

c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;

d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;

e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.

"Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud adalah: a. Penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru; dan b. Penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf (a) itu.

"Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu.

Kepada penduduk sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai, yang dimaksudkan sebagai: a. Pengganti bangunan; b. Penggantian pengadaan tanah; dan c. Tunjangan kehilangan pendapatan.

Adapun besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Kepada penduduk juga diberikan uang santunan untuk: a. Biaya pembongkaran rumah; b. Mobilisasi; c. Sewa rumah; dan d. Tunjangan kehilangan pekerjaan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

"Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," bunyi Pasal 6 Ayat (1).

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya