Berita

foto:net

Nusantara

Warga di 28 Desa Dampak Pembangunan Waduk Jatigede Diberi Uang Tunai

JUMAT, 09 JANUARI 2015 | 09:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah mendorong pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat, guna memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial.

Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.

Dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:


a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;

b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2, Desa Pawenang;

c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;

d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;

e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.

"Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud adalah: a. Penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru; dan b. Penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf (a) itu.

"Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu.

Kepada penduduk sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai, yang dimaksudkan sebagai: a. Pengganti bangunan; b. Penggantian pengadaan tanah; dan c. Tunjangan kehilangan pendapatan.

Adapun besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Kepada penduduk juga diberikan uang santunan untuk: a. Biaya pembongkaran rumah; b. Mobilisasi; c. Sewa rumah; dan d. Tunjangan kehilangan pekerjaan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

"Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," bunyi Pasal 6 Ayat (1).

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya