. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Satlantas Polresta Tasikmalaya sudah mengedarkan surat larangan kepada pelajar SD hingga SMA sederajat membawa kendaraan ke sekolah. Ternyata himbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pelajar.
Buktinya, Kamis siang (8/1), masih banyak pelajar yang berangkat sekolah menggunakan sepeda motor. Polisi pun tidak tinggal diam.
Akhirnya, ratusan sepeda motor yang dikendarai pelajar dan rata-rata tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ditilang. Polisi membawa ratusan sepeda motor tersebut menggunakan truk ke Mapolresta Tasikmalaya.
Beberapa pelajar mengaku dirinya tidak tahu ada larangan membawa sepeda motor ke sekolah.
"Seharusnya sosialisasinya jangan sehari. Tapi empat atau sampai lima hari. Saya saja tidak tahu jika ada larangan membawa sepeda motor," kata Andi, siswa SMPN 1 Tasikmalaya, yang diamini Dudung, temannya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Achdiyat Siswandi, larangan itu sudah ditetapkan jauh hari. "Pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah," sebut dia.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya terdapat sembilan poin untuk sekolah, pelajar dan orang tua. Dari mulai pelarangan pihak sekolah kepada siswa, hingga pengawasan orang tua kepada anaknya.
"Termasuk juga himbauan penggunaan transportasi publik ke sekolah. Dan terutama pelajar yang mengakali kendaraan bermotor parkir di luar sekolah menjadi pengawasan sekolah pula," kata Achdiyat.
Ketika disinggung beberapa sekolah yang tidak dilalui rute angkutan umum, ia mengatakan ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan sekolah. Salah satunya bagaimana pengawasan bisa lebih diperketat.
"Misalnya SMA 10, tidak ada rute angkot. Tadi sudah berkomunikasi dengan kepala sekolah, pada intinya pengawasan lebih diperketat. Bukan pengecualian, tetapi ruhnya sebenarnya siswa tidak melanggar undang-undang," ucapnya.
[rus]