Siti Masnuri telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri muda Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Siti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan didampingi sekitar 3 orang kerabatnya.
Diberondong wartawan dengan sejumlah pertanyaan, wanita berhijab ini bungkam. Siti bahkan bersembunyi dibalik badan kerabatnya tersebut. Meski terus dicecar pertanyaan wartawan, dia tetap bungkam. Siti terus berjalan dibelakang kerabatnya sampai naik ke dalam mobil M-1977-M yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Sedang jalan terus, itu puluhan yang sudah disita, cuma saya tidak tahu detilnya," kata Bambang.
Tercatat setidaknya ada 7 unit mobil dan 1 motor sport milik Fuad Amin yang telah disita KPK. Diantaranya adalah Toyota Camry hitam B-1341-TAE, Honda CRV warna burgundy B-1277-TJC, Suzuki Swift putih B-1683-TOM, Kijang Innova abu-abu B-1824-TRQ, Toyota Alphard Silver B-1250-TFU, Toyota Alphard putih L-1956-M serta Toyota Innova silver M-1299-GC.
Mobil-mobil tersebut disita dari rumah Fuad Amin di daerah Jakarta serta di Bangkalan, Jawa Timur.
[zul]