Berita

ilustrasi

Menkumham Mikir-Mikir Cabut Remisi Koruptor

SELASA, 06 JANUARI 2015 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak instansi-instansi terkait untuk mengkaji kembali remisi untuk koruptor. Menurutnya, moratorium remisi masih menjadi perdebatan banyak pihak.  "Saya mau mengajak stakeholder untuk membicarakan karena ada perdebatan soal itu. Karena secara hukum sih ada hak mereka. Walaupun di PP, ada batasan yang sangat keras untuk menentukan pembahasan remisi bagi koruptor, napi teroris, bandar narkoba," ujar Yasonna di Jakarta, kemarin.

Menteri asal PDI Perjuangan ini merasa masih ada kesimpangsiuran terkait hak remisi tersebut. Meski belum menjelas secara rinci, ia mengatakan tetap perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut. Kajian itu, kata, akan segera dilakukan di awal tahun 2015 ini agar semua hak dan kewajiban narapidana dapat diatur dengan baik.

Saya mau betul-betul mau buat kajian lagi lebih mendalam lagi soal itu, supaya jangan ada kesimpangsiuran. Saya sedang menugaskan anggota saya membuat tor untuk mengadakan pertemuan itu,” tandas Yasonna.


Dalam kesempatan itu, Yasonna juga mengungkapkan rencananya membenahi sistem pemberian remisi remisi kepada tahanan melalui teknologi informasi atau IT. Dengan sistem tersebut, segala hal yang terkait pemberian remisi akan disusun dengan baik dan transparan. Kita mau buat IT, pembebasan remisi jadi sistemnya IT, variabelnya akan kita susun dengan baik dan terbuka,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai lembaga terkait untuk membahas sistem IT remisi tersebut.  Supaya semua sesuai aturan dan benar," tambah bekas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mewanti-wanti Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan untuk konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana korupsi. Menurutnya, semestinya hanya narapidana korupsi berstatus justice collaborator (JC) yang berhak mendapatkan remisi atau PB.

Status itu dilekatkan untuk pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar praktek korupsi," tegas Lalola.

Dia pun berharap Menkumham bisa mencabut Surat Edaran Menteri nomor M.HH-04.PK.01.05.06, yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2013 mengenai aturan pemberlakuan PP 99/2012. Lalola  menuding karena surat edaran tersebut biang kerok pemberian remisi kepada koruptor.

Surat edaran menteri ini yang telah menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan PB untuk koruptor selama hampir 2 tahun terakhir, serta masih membuka peluang koruptor untuk mendapatkan remisi dan PB,” tudingnya.

Lalola juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan teguran kepada Menkumham untuk tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah-langkah pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.  Menurutnya, koruptor sudah semestinya tidak boleh mendapatkan remisi.

Di era Jokowi seharusnya tidak boleh ada koruptor yang dapat remisi," katanya. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya