Berita

ilustrasi

BPJS Ketenagakerjaan akan Cairkan Klaim 7 Crew QZ8501

SENIN, 05 JANUARI 2015 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mencairkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tujuh crew pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami musibah di laut karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan kantor pusat Air Asia, menyangkut kepesertaan ketujuh crew maskapai tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riyadi, usai menghadiri mutasi pejabat di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (5/1).


"Kami siap mencairkan kapanpun. Kita sudah mendata, ketujuh crew terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, tentunya kita menunggu sampai situasi benar-benar  kondusif dan ada pernyataan resmi, jangan sampai mengganggu suasana pencarian korban lainnya oleh tim SAR," katanya.

Ketujuh crew pesawat Air Asia ikut mengalami musibah ketika pesawat QZ8501 jatuh di perairan Karimata, Pangkalan Bun bersama dengan 155 penumpang lainnya.   Ketujuh crew itu tercatat sebagai captain penerbang Iriyanto, Flight Officer (FO) Remi Emmanuel Plesel, Senior Flight Attendant (SFA) Wanti Setiawati, Fliht Attendant (FA) Khairunisa Haidar Fauzi, Flight Attendant (FA) Oscar Desano, Flight Attendant (FA) Wismoyo Ari Prambudi dan Enggineer (Eng) Saiful Rakhmad.

Riyadi memuji Air Asia yang mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dengan melindungi karyawannya dalam program jaminan sosial. Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan yang dimulai dari berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Jika korban bersangkutan mengalami cacat akibat kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengobati dan melaksanakan rehabilitasi sampai sembuh dan karyawan bekerja kembali. Namun, jika kemudian peserta alami musibah dan meninggal ketika bekerja, diberikan santunan sekaligus 60 persen gaji dilaporkan dikalikan 80 bulan. Selain itu, peserta pun memperoleh santunan berkala 24 bulan dan biaya pemakaman.

"Klaim diberikan pada ahli waris sebagai perlindungan risiko sosial,  tujuannya agar keluarga bisa melanjutkan kehidupan sekalipun kehilangan peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ataupun anak-anaknya bisa terus melanjutkan sekolah," pungkasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya