Berita

Politik

MEGAMISTERI BLBI

2015, Siapa Penyelenggara Negara Pertama yang Akan Ditangkap KPK

RABU, 31 DESEMBER 2014 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tidak berlebihan bila di tahun 2015 nanti megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) betul-betul dapat dikuliti. Serta, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik yang berinisiatif menelurkan kebijakan itu maupun yang menggunakannya untuk menyelamatkan obligor dan memindahkan tanggung jawab mereka ke APBN segera ditangkap.

Hari Senin lalu (29/12), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan (mantan) penyelenggara negara sebagai tersangka pertama dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang diberikan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Mengapa bukan obligor yang mengemplang kewajiban?


Jawab Samad, karena penyelenggara negaralah yang merupakan pelaku. Adapun obligor hanya sebagai pihak terkait perbuatan korupsi.

Setelah penyelenggara dimaksud ditetapkan sebagai tersangka, baru obligor yang mendapat kemudahan berupa SKL BLBI yang akan disasar.

Dari semua saksi ahli yang telah diperiksa KPK beberapa waktu silam diperoleh gambaran bahwa kebijakan yang digelontorkan pemerintahan Soeharto ketika Indonesia dilanda krisis moneter dan ekonomi telah disalahgunakan untuk menyelamatkan obligor tertentu dan memindahkan beban mereka ke dalam APBN hingga kini.

Seharusnya, penerima danatalangan dari BI itu punya kewajiban mengembalikan danatalangan kepada negara. Namun banyak dari mereka yang mengubah pengembalian dalam bentuk aset.

Masalahnya, seperti yang disampaikan mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan di pemerintahan Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, tidak sedikit aset yang diserahkan kepada pemerintah berupa aset yang tidak sehat dan bolong-bolong.

Itulah sebabnya, saat Abdurrahman Wahid berkuasa, pemerintah membuat kebijakan baru dimana obligor mesti membuat pernyataan bahwa mereka akan bertanggung jawab selama tiga generasi dan pengembalian kewajiban dikontrol dengan ketat.

Tetapi setelah Abdurrahman Wahid terdongkel, pemerintahan Megawati tidak melanjutkan kebijakan itu, malahan memberikan SKL kepada sejumlah obligor.

SKL inilah yang kemudian dijadikan pijakan bagi KejaksaanAgung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah obligor BLBI, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King dan Bob Hasan.

Audit yang pernah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa danatalangan BLBI sebesar Rp 144,5 triliun itu dikucurkan kepada 48 pemilik bank umum nasional. Akibatnya negara mengalami kerugiaan yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 138,4 triliun.

Setelah satu dekade lebih, patutlah masyarakat berbesar hati mendengarkan tekad Abraham Samad ingin menetapkan penyelenggara negara sebagai tersangka dalam megamisteri BLBI ini. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya