Berita

Nusantara

Pemkot Bekasi Habiskan Rp 32 Miliar untuk Plesiran

JUMAT, 26 DESEMBER 2014 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Sepanjang tahun 2014 ini, anggaran perjalanan anggota dewan di Bekasi mencapai total Rp 12,7 miliar.

Bandingkan dengan anggaran plesiran Pemerintah Kota Bekasi yang rincian alokasinya untuk Sekretaris Dewan (Rp 2,9 miliar), Badan Kepegawaian Daerah (Rp 1,8 miliar), Dinas Kesehatan (Rp 1,6 miliar), dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kalau ditotal untuk tahun 2014 ini, alokasi anggaran senang-senang Pemda Kota Bekasi sebesar Rp 32.329.995.000," ujar pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/12).


Angka ini membengkak jika dibandingkan tahun 2013 yakni sebesar Rp 27.958.675.600 atau ada kenaikan 15 persen untuk tahun 2014.  

Sementara dalam RAPBD 2015 yang saat ini sedang
dibahas anggota dewan dengan eksekutif, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk perjalanan Pemkot hanya dicantumkan sebesar Rp 7, 4 miliar. Ini belum termasuk alokasi perjalanan dalam setiap kegiatan lainnya yang masih disembunyikan. Uchok curiga, pihak eksekutif berupaya mengelabui dengan cara menyembunyikan agar anggaran 'senang-senang' tidak dihapus oleh DPRD.

"Modus ini sudah terjadi lama, seperti bisa dilihat dari perjalanan dinas tahun 2014, ada anggaran perjalanan dinas atau perjalanan senang-senang sebesar Rp.32.329.995.000," katanya.

Tapi, lanjutnya, yang diperlihatkan kepada DPRD hanya sebesar Rp.6.891.658.700. Sedangkan anggaran jalan-jalan untuk 'senang-senang' yang disembunyikan  dalam setiap proyek yang didanai dari APBD sebesar Rp 25.438.336.300. Kemudian, untuk meloloskan anggaran jalan-jalan ini, pihak eksekutif memberikan yang paling besar adalah untuk DPRD, mendapat alokasi
sebesar Rp.12.7 miliar.

"Ini seperti anggaran 'suap' dari eksekutif kepada anggota dewan agar anggaran jalan-jalan untuk senang-senang sebesar Rp 32,3 tidak terlalu dikritisi atau ditolak anggota dewan," tengarainya.

Uchok pun mendorong kepada anggota dewan untuk membongkar anggaran perjalanan dinas 'senang-senang' ini, yang disembunyikan dalam setiap kegiatan proyek.

"Mumpung masih belum disahkan RAPBD 2015, lebih baik perjalanan dinas ini atau anggaran jalan-jalan untuk senang-senang dipangkas sampai 60 persen tuh demi penghematan anggaran, dan direalokasi kepada
pembangunan infrastuktur yang rusak parah," pintanya.

Jika ketua DPRD dan walikota tidak mau memangkas, menurut Uchok, itu sama saja melakukan pembangkangan terhadap instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disamping itu juga berpotensi adanya korupsi di setiap dinas. "Hal ini sudah terjadi pada tahun 2013, di sekretariat daerah ditemukan perjalanan dinas fiktif 44.7 juta dengan cara  terdapat tiket yang tidak tercantum dalam data base PT. GIA, dan terdapat tiket atas nama orang lain," cetusnya seperti diberitakan MatraNews.Com.

Potensi kerugian negara sudah ditemukan sebesar Rp.44.7 miliar, dan hal ini menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap peraturan Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelola keuangaan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan demikian, pihak aparat hukum, tinggal memanggil sekda, dan walikota untuk diperiksa lantaran  ada potensi kerugian negara ini," pungkasnya. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya