Berita

hamdan zoelva/net

Politik

SELEKSI HAKIM MK

Top untuk Hamdan Zoelva yang Tidak Mengejar Jabatan

JUMAT, 26 DESEMBER 2014 | 10:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga yudikatif seperti hakim konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi untuk pengisian lembaga legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden di lembaga Eksekutif.

"Untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden, sekalipun masih sedang menjabat, untuk dapat dipilih kembali dalam posisinya itu mereka memang harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi ulang melalui pemilu. Sebab mereka itu adalah pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan atau elected," kata engamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Jumat (26/12).

Sedangkan hakim konstitusi, lanjut Said, itu dipilih melalui mekanisme penunjukan atau appointee dari tiga lembaga, yaitu dari mahkamah agung, DPR dan presiden. (Baca: Pansel Tak Pertimbangkan Kewibawaan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK).


"Karena pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan, maka seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai hakim MK menurut saya bisa saja dibedakan dengan calon yang lain. Itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuknya," bebernya.

Nah, dalam kasus Hamdan, kata Said, kalaupun memang harus dicoret, maka lebih tepat jika dia dicoret diujung proses seleksi oleh Presiden Jokowi, setelah panitia seleksi (pansel) calon hakim MK menyetorkan namanya kepada presiden. Jadi pencoretan oleh presiden itu bukan didasari karena alasan Hamdan menolak mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pansel. Tetapi bisa saja karena Jokowi misalnya, menilai prestasi atau kinerja Hamdan selama ini kurang baik.

"Pada bagian lain saya memberikan apresiasi yang tinggi atas sikap Hamdan Zoelva yang tidak mengejar jabatan dengan menolak mengikuti proses seleksi karena hal itu dikhawatirkan akan dapat merendahkan kewibawaan dan kehormatan dirinya sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK," demikian Said. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya