Berita

Nusantara

Tertutup, Sidang Perdana Penganiaya PRT di Medan

RABU, 24 DESEMBER 2014 | 16:41 WIB | LAPORAN:

Kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan mulai dimejahijaukan. Pagi tadi, dua orang tersangka yakni MTA (17) dan MHB (17) mulai menjalani persidangan perdana mereka di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nazzar Effriandi ini berlangsung tertutup karena kedua terdakwa masih berstatus di bawah umur. Terlihat kedua terdakwa didampingi oleh para kuasa hukum mereka, dan juga kedua orang tuanya, Syamsul Anwar dan Radika yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution, Lamria Sianturi dan Mirza Erwinsyah, menyatakan terdakwa MTA melakukan penganiayaan terhadap tiga PRT yang bekerja di rumah terdakwa, Jalan Beo 17, Medan Timur. Dia juga ikut membuang mayat PRT, Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) yang tewas dianiaya tersangka lain, ke Kabupaten Karo.


Kepala Kejari Medan Samsuri yang hadir di pengadilan menyatakan, pihaknya mengenakan pasal 351 KUHPidana dan pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap terdakwa MTA. Sementara untuk terdakwa MHB ada pasal pembunuhan.

"Terhadap terdakwa MHB, ada pasal 338 KUHPidana," ujarnya seperti dilansir dari Medan Bagus.Com.

Terdakwa MHB, kata Samsuri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersama tersangka yang lain. Makanya dijerat dengan kasus pembunuhan.

MTA dan MHB merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan tiga PRT hingga menderita luka, serta satu PRT meninggal dunia. Lima tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian maupun kejaksaan, dan segera diproses ke pengadilan.[wid/medanbagus.com]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya