Berita

anang iskandar/net

Pertahanan

BNN Dorong Eksekusi Mati Dipercepat

SELASA, 23 DESEMBER 2014 | 02:55 WIB | LAPORAN:

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba dipercepat.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, selama ini pelaksanaan eksekusi kerap terkatung-katung sehingga para terpidana narkoba bisa tetap menjalankan aktivitasnya mengedarkan barang haram.

"Kita harapkan bahwa hukuman mati atau eksekusi ini betul-betul dilaksanakan. Kalau hukuman mati kan sudah berjalan tapi eksekusinya yang mundur-mundur," katanya usai malam penganugerahan Bintang Emas yang digelar Kantor Berita Politik sekaligus peluncuran Matranews di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin malam (22/12).


Menurut Anang, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba setelah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi, inkrah itu betul-betul dan tidak ada ini lagi sudah langsung berapa lama eksekusi, begitu. Jadi, tidak usah lama-lama," bebernya.

Dia menjelaskan, selama ini, terpidana mati yang belum dieksekusi justru melakukan aktifitasnya mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi.

"Sudah rahasia umum bahwa di sana itu di lapas masih ada pengendalian-pengendalian dan terbukti. Jadi, rill memang ada terjadi seperti itu," kata Anang.

Selain itu, lapas juga dapat dijadikan ajang pertemuan antar pengedar narkoba taraf internasional di situ. Dimungkinkan, para terpidana mati justru membuat jaringan baru.

"Yang namanya putusan hukuman mati itu jelas, kan sesuai dengan tindak lanjut pelanggarannya. Jadi, jangan sungkan-sungkan eksekusi saja," demikian Anang.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya