Berita

Bisnis

Hati-hati, Kebijakan Hapus Premium Rugikan Pertamina

SENIN, 22 DESEMBER 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Penghapusan BBM oktan 88 (premium) sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sebab jika tidak, kebijakan ini akan berpotensi menghancurkan bisnis BBM Pertamina.

"Penghapusan BBM RON 88 (premium) tanpa dilakukan secara bertahap, sama pula dengan pemerintah memberi angin dan memberi peluang bisnis ke pihak asing. Karena itu rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas harus dikaji lebih dalam dan secara bijak oleh pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerta Migas Indonesia (KSPMI), Faisal Yusra dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (22/12).

Apalagi, kata dia, pemerintah dan elit politik di negeri ini sangat tahu bahwa kondisi kilang Pertamina sudah tua dan hanya mampu menghasilkan produksi BBM RON 92-96 sebesar 200 ribu barel per bulan. Di samping RON 92, kilang Pertamina juga menghasilkan Naptha dengan  RON sekitar 75 sejumlah 3.5 juta barel per bulan.


"Naptha merupakan material pokok yang akan di-blending dengan RON 92 sehingga menjadi premium RON 88," katanya.

Karena RON 92 yang dihasilkan kilang Pertamina terbatas, maka pemerintah perlu mengimpor. Hal ini justru akan menaikkan biaya produksi BBM Pertamina. Akibatnya, pesaing Pertamina, yakni SPBU asing, kian merajalela. Apalagi mereka tidak punya kewajiban dan kemauan untuk supply bbm ke pelosok tanah air.

"Pesaing Pertamina yang ada saat ini hanya memilih atau  mau jualan BBM hanya di kota kota besar saja. Asing dan swasta nasional lebih memikirkan untung dan nyaris  tidak bersedia berkorban buat kepentingan masyarakat dengan jualan BBM di pelosok pelosok terpencil di  tanah air," jelasnya.

Seperti diketahui, SPBU asing begitu mudah mendirikan pom bensin di negeri ini. Menurutnya, tidak ada syarat-syarat khusus bagi mereka dalam bangun SPBU  non subsidi. Sementara ketika Pertamina ingin bangun  SPBU di Kuala Lumpur dan Serawak saja harus memenuhi berbagai syarat berat.

"Seharusnya Pemerintah buat aturan resiprokal. Asing boleh saja  bangun SPBU di sini, dan ketika asing bangun satu SPBU di sini  maka Pertamina harus pula bisa bikin outlet BBM di negeri mereka," jelasnya.

"Ini baru fair. Tapi sayangnya pemerintah kok tidak punya inisiatif seperti itu," imbuhnya.

Menurut dia lagi, jika premium RON 92 ditetapkan sebagai BBM bersubsidi, maka bisa dipastikan orang-orang kaya akan menggunakan premium RON 92 subsidi. Begitu juga dengan sepeda motor yang selama ini banyak menggunakan Pertamax biasa RON 92 non subsidi. Dipastikan BBM RON 92 bersubsidi akan kembali menjebolkan subsidi pemerintah, tukasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya