Berita

Bisnis

Pedagang Pasar Sambut Baik Rencana Mendagri Hapus Sistem Retribusi

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia IKAPPI menanggapi positif pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana menghapuskan sistem retribusi untuk pedagang pasar, nelayan kecil hingga petani. Sejak lama IKAPPI menyuarakan retribusi pedagang pasar tradisional dievaluasi.

"Selama ini keberhasilan pengelolaan pasar selalu dikaitkan dengan jumlah PAD yang disetorkan ke kas daerah. Padahal Dinas Pasar atau PD Pasar bukan badan usaha profit oriented semata dengan mengesampingkan fungsi sosialnya," papar Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik sesaat lalu (Kamis, 18/12).

Kerancuan tersebut, menurut dia, menjadi penyebab lahirnya berbagai kebijakan pengelola pasar yang  terkesan memeras” pedagang hanya demi memenuhi target PAD yang diminta oleh pemerintah daerah. Padahal timbal balik kepada pedagang sangat minim.


"IKAPPI sering menyampaikan fakta bahwa pemerintah daerah biang keladi merosotnya pasar tradisional di Indonesia, selain menjamurnya pasar modern," imbuh dia.

Pada praktiknya, pedagang harus membayar harga sewa kios yang sangat tinggi, bahkan bisa 10 kali lipat dari harga beli tanah dan harga bangunan di wilayah sekitar pasar. Pedagang juga terbebani retrebusi kebersihan, keamanan dan lain-lainnya, walaupun faktanya pasar tetap kotor dan tidak aman. Pedagang selalu menjadi kambing hitam jika pasar bau, becek, kotor dan tidak aman walaupun retrebusi selalu di bayar oleh pedagang secara rutin.

"Jadi titik masalah sebenarnya bukanlah pada pedagang, tetapi pada pihak pengelola dan Pemerintah Daerah yang kurang sensitif terhadap kebutuhan pedagang pasar," sambung Abdullah.

Selama ini, katanya lagi, pedagang pasar seringkali dipersepsi sebatas angka” bukan sebagai faktor Produksi”. Tempat usaha dipersepsi semata fisik” bukan alat produksi”. Dengan persepsi yang keliru semacam ini pengelola tidak peduli apakah pedagangnya maju atau tidak, dan tempat usahanya layak atau tidak.

Sementara jika dipersepsi sebagai faktor produksi dan alat produksi, pemerintah daerah dan pengelola akan merasa penting untuk turut menjaga dan meningkatkan kualitasnya sehingga mampu memberikan hasil yang lebih optimal.

"Kami akan mengerahkan semua jaringan di bawah untuk turut mengawal dan mendorong kebijakan penghapusan retribusi. Pemerintah daerah harus segera merespon dengan merevisi peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang retrebusi pasar tradisional," tukas Abdullah.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya