Wacana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjual Gedung Kementerian BUMN, menimbulkan pro kontra. Rini diminta meninjau kembali wacana tersebut.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai, rencana Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan menjual gedung kantornya adalah niat baik untuk efisienÂsi. Dia pun mengamini gedung yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, itu terlalu besar.
Sofyan juga tak masalah deÂngan rencana Rini yang akan menjual kantornya itu.
"Negara dapat uang, cukup bagus. Pemerintah Provinsi DKI mau beli, karena DKI berkeÂpenÂtingan untuk itu. Tapi itu masih wacana," ucap Sofyan di kantorÂnya, Jakarta, kemarin.
Kendati begitu, Sofyan meÂminta pihak terkait mengevaluasi kembali rencana tersebut. "BaÂrangÂkali prioritasnya nanti, akan kita lihat kembali. Apakah kita butuh uang misalnya dan BUMN harus efisien," katanya.
Sebelumnya, Rini mengaÂtasÂnaÂmakan efisiensi berencana menÂjual Gedung Kementerian BUMN. "Kami cuma 250 orang, saya raÂsa kalau kita pakai 3 hingga 4 lanÂtai saja sudah cukup," ujarnya.
Belum lagi, kata dia, Gedung 21 lantai ini membutuhkan baÂnyak daya listrik untuk alat peÂngÂatur suhu di semua ruangan. SeÂtelah terjual, Rini mengaku akan menyewa gedung yang relaÂtif kecil untuk berkantor.
Atas rencananya itu, Rini suÂdah menawarkan gedung itu ke PemeÂrintah Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaÂtakan, rencana penjualan gedung BUMN masih wacana. Dia meÂnyarankan menanyakan lebih lanÂjut kepada Menteri BUMN soal penjualan gedung BUMN itu.
Sementara saat diminta tangÂgapannya soal tawaran membeli Gedung BUMN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berminat membelinya.
"Mau (beli). Dipakai untuk maÂcam-macam, misalnya bikin mall rakyat juga boleh, PKL (PedaÂgang Kaki Lima), bikin kafe-kafe juga boleh," kata Ahok.
Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja menyayangkan, rencana Menteri BUMN menjual Gedung Kementerian BUMN. MenurutÂnya, penjualan gedung KemenÂterian BUMN juga tidak bisa dilakukan sembarangan kaÂrena masuk aset negara.
Berdasarkan Undang-Udang Perbendaharaan Negara, kata dia, nilai gedung yang dijual Rp 100 miliar ke atas harus memÂperoleh persetujuan DPR. Sementara, jika nilainya di bawah Rp 100 miliar harus minta izin Presiden. SeÂdangkan jika hargaÂnya di bawah Rp 10 miliar hanya perlu izin MenÂkeu.
"Gedung Kementerian BUMN saya prediksi harganya di atas Rp 100 miliar. Soalnya temÂpatÂnya stategis dan berada di tengah puÂsat kota dan pemeÂrintahan," ujar Lili kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengatakan, jika ingin melakukan efisiensi anggaran, pemerintah bisa menghemat daÂna pengadaan barang. BuÂkan dengan menjual gedung kemenÂterian. "Jangan sampai seÂperti jual Indosat dan kapal tanÂker Pertamina dulu," ingatnya.
Ketua BUMN Watch Naldy Nazar Haroen menilai, tidak tepat Menteri BUMN Rini SoeÂmarno menjual Gedung KemenÂterian BUMN atas alasan efisiensi.
Menurut dia, efisiensi bukan pada gedung Kementerian BUMN tetapi lebih mengarah ke perusahaan BUMN. "Tidak teÂpat, berapa sih yang diefisiensiÂkan. Yang diefisiensiÂkan harusÂnya peÂrusaÂhaan BUMN. Gedung itu keÂcil," tegas dia.
Naldy mengatakan, masih baÂnyak perusahaan BUMN yang tidak meÂlaÂkukan efisiensi. ***