Berita

Bisnis

Berbekal Keputusan MA dan BANI, TPI Siap Siaran lagi

SABTU, 13 DESEMBER 2014 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Semua pihak, termasuk pihak MNC harus menghormati dan mematuhi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Demikian ditegaskan salah satu Direksi TPI, Habiburokhman, kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Granadi, Jakarta, Sabtu (13/12). Dia didampingi kuasa hukum TPI, Harry Ponto SH.

"Terlepas dari keputusan BANI kemarin, kita tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK MA yang memenangkan pihak kami. Negara Indonesia adalah negara hukum dan keputusan MA bersifat final dan mengikat," tegas Habiburokhman.


Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah mengeluarkan keputusan penting dalam kasus PT Berkah Karya Bersama dalam melawan Mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardiyanti Rukmana. BANI menolak permohonan PT Berkah selaku pemohon agar badan itu menyatakan RUPS. Luar Biasa tanggal 18 Maret 2005 (versi MNC) sah dan mempunyai kekuatan mengikat serta RUPS yang dilaksanakan  17 Maret 2005 (versi Mbak Tutut) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun BANI memutuskan RUPS yang sah adalah yang dilaksanakan versi Mbak Tutut.

Menurut Habiburohman konsekuensi dari ditolaknya pengesahan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan 8 Maret 2005 maka segala hasilnya dan segala perbuatan yang dilakukan setelahnya, termasuk penjualan saham ke MNC dan perubahan Calla Sign TPI menjadi MNC, tidak sah.

"Sebaliknya karena penolakan pengesahan RUPS Luar Biasa 28 Maret 2005 oleh BANI maka posisi kepemilikan saham dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) kembali seperti sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa tersebut, yaitu mayoritas saham dimiliki Mbak Tutut," katanya.

Tak itu saja, dari keputusan BANI tersebut maka susunan Direksi dan Komisaris PT  CPTI, menurut Harry Ponto, harus dirunut berdasarkan hasil RUPS yang dilaksanakan pada 17 Maret 2005. Bahkan, segala tindakan pihak Mbak Tutut, dbaik rapat-rapat, keputusan-keputusan maupun setiap dan segala perikatan yang dibuat serta segala tindakan hukum lainnya yang dilaksanakan berdasarkan RUPS 17 Maret 2005 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Namun meskipun keputusan BANI disambut baik, Harry Ponto mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Yang paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah.

Harry Ponto menegaskan diktum putusan itu sangat tidak tepat karena mencabut surat kuasa sesungguhnya adalah hak pemberi kuasa. Bahkan diktum itu bertentangan dengan arus besar dari sikap para pakar hukum yang menganggap kalau surat kuasa mutlak tidak bisa dicabut kembali adalah praktik hukum yang tidak baik dan tidak lazim.

"Bahkan instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982 melarang pengguna surat kuasa mutlak dalam pemindahan hak kepemilikan. Sebab, dalam praktiknya surat kuasa mutlak kerap disalahgunakan untuk menjerat dan memperdaya pemberi kuasa. Biasanya dipakai untuk bisnis kotor," katanya.

Dengan keputusan MA dan BANI tersebut, TPI dalam waktu dekat akan memulai aktivitas siarannya.

Menurut Sekretaris Perusahaan TPI Melki Lakalena, pihaknya siap melakukan langkah korporasi menindaklanjuti keputusan hukum PK MA yang memenangkan Mbak Turut dan dikuatkan putusan BANI.

"Kami tengah menyiapkan hal-hak teknis," kata Melki. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya