Berita

Bisnis

KPK Anugerahi PLN Sebagai BUMN dengan UPG Terbaik 2014

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 04:25 WIB | LAPORAN:

PT PLN (Persero) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai BUMN dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik di tahun 2014. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada manajemen PLN yang diwakili oleh Direktur Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan, Moch. Harry Jaya Pahlawan, pada acara Festival Anti Korupsi di Yogyakarta, Selasa lalu (9/12).

Predikat ini merupakan pengakuan yang membanggakan bagi PLN dalam hal pengendalian dan pengelolaan gratifikasi.
Penghargaan ini juga menunjukkan komitmen tinggi PLN dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnisnya melalui implementasi program PLN Bersih. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari program PLN Bersih yang telah diterapkan sejak 2012 lalu.

PLN secara aktif dan konsisten telah menjalankan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi melalui peraturan internal dan kerja sama dengan lembaga lain. Pentingnya program pengendalian gratifikasi bagi PLN dilandasi oleh kesadaran sebagai bahwa PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang mengelola dana amanah rakyat yang tidak kecil serta aset dan anggaran di PLN sangat efektif untuk pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi terjadinya transaksi yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga telah membuat peta potensi gratifikasi di proses bisnis dan terus berupaya menutup potensi tersebut melalui perbaikan sistem. Demikian dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), Rabu (10/12).

PLN secara aktif dan konsisten telah menjalankan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi melalui peraturan internal dan kerja sama dengan lembaga lain. Pentingnya program pengendalian gratifikasi bagi PLN dilandasi oleh kesadaran sebagai bahwa PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang mengelola dana amanah rakyat yang tidak kecil serta aset dan anggaran di PLN sangat efektif untuk pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi terjadinya transaksi yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga telah membuat peta potensi gratifikasi di proses bisnis dan terus berupaya menutup potensi tersebut melalui perbaikan sistem. Demikian dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), Rabu (10/12).

Keberhasilan PLN dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi didasari sedikitnya oleh dua hal yakni adanya kewajiban melaporkan gratifikasi bagi direksi dan pegawai beserta anggota keluarga inti yang langsung diatur oleh Peraturan Direksi PLN. Kemudian, PLN juga sudah menerapkan sistem whistler blower sebagai sarana penyampaian aduan bagi siapapun terkait penyelewengan wewenang pejabat dan pegawai PLN.

Upaya PLN dalam menerapkan transparansi dan GCG didukung pula oleh jalinan kerja sama dengan institutisi dan lembaga yang kredibel. Sejak Maret 2012 PLN telah menjalin kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) dalam upaya sistematis mencegah korupsi melalui reformasi sistem pengadaan dan pelayanan pelanggan.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Penerapan Pengandalian Gratifikasi di lingkungan PLN yang disaksikan oleh pimpinan KPK pada 27 Oktober 2014, selain itu, PLN pun kini telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang pada 19 Nopember 2014.

Selain itu manajemen PLN juga melarang pegawai dan mitra kerja untuk melakukan transaksi secara cash, namun harus melalui Perbankan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya