Berita

bambang soesatyo

Bamsoet: Tak Ada Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 22:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR. Ketua Fraksi Golkar di DPR tetap Ade Komarudin sedangkan Ketua Fraksi Golkar di MPR Hardi Susilo.

Dia mengingatkan, tidak ada pihak manapun yang bisa mengklaim menunjuk atau mengganti pengurus fraksi di DPR. "Semua ada tata cara dan aturannya. Ini negara hukum, dan bukan negara odong-odong," ungkap Bambang dalam pesan singkat kepada RMOL malam ini (Rabu, 10/12).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menetapkan Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.


Bambang menjelaskan, dalam UUMD3 dan Tata Tertib DPR sangat jelas diatur bagaimana tata cara pembentukan dan pergantian pengurus fraksi. Berdasarkan UUMD3, fraksi di DPR RI dan DPRD I dan DPRD II adalah perpanjangan tangan partai politik di setiap tingkatan.

"Parlemen atau DPR adalah lembaga tinggi negara. Bukan warteg yang bisa suka-suka," sergah politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet mengakui, Kementerian Hukum dan HAM menerima dualisme hasil Munas. Pertama, hasil Munas Golkar di Bali yang dihadiri lengkap 547 DPD I dan II serta 10 ormas ikut mendirikan dan didirikan partai Golkar serta 1.300 peninjau.

Kedua, hasil Munas Jakarta yang digelar tanpa kehadiran satupun ketua dan sekretaris DPD I dan II secara lengkap sebagai pemegang mandat yang sah berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

"Sehingga posisi hukum keduanya sama-sama tengah menunggu penetapan legalitas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sesuai UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 23 UU 2/2008 tentang Partai Politik ayat (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya