Berita

bambang soesatyo

Bamsoet: Tak Ada Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 22:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR. Ketua Fraksi Golkar di DPR tetap Ade Komarudin sedangkan Ketua Fraksi Golkar di MPR Hardi Susilo.

Dia mengingatkan, tidak ada pihak manapun yang bisa mengklaim menunjuk atau mengganti pengurus fraksi di DPR. "Semua ada tata cara dan aturannya. Ini negara hukum, dan bukan negara odong-odong," ungkap Bambang dalam pesan singkat kepada RMOL malam ini (Rabu, 10/12).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menetapkan Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.

Bambang menjelaskan, dalam UUMD3 dan Tata Tertib DPR sangat jelas diatur bagaimana tata cara pembentukan dan pergantian pengurus fraksi. Berdasarkan UUMD3, fraksi di DPR RI dan DPRD I dan DPRD II adalah perpanjangan tangan partai politik di setiap tingkatan.

"Parlemen atau DPR adalah lembaga tinggi negara. Bukan warteg yang bisa suka-suka," sergah politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet mengakui, Kementerian Hukum dan HAM menerima dualisme hasil Munas. Pertama, hasil Munas Golkar di Bali yang dihadiri lengkap 547 DPD I dan II serta 10 ormas ikut mendirikan dan didirikan partai Golkar serta 1.300 peninjau.

Kedua, hasil Munas Jakarta yang digelar tanpa kehadiran satupun ketua dan sekretaris DPD I dan II secara lengkap sebagai pemegang mandat yang sah berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

"Sehingga posisi hukum keduanya sama-sama tengah menunggu penetapan legalitas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sesuai UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 23 UU 2/2008 tentang Partai Politik ayat (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. [zul]

Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

UPDATE

Meutya Hafid, Mantan Jurnalis Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:04

Bima Arya, Pelapor Habib Rizieq Duduki Kursi Wamendagri

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:00

PLN Icon Plus Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:33

Warganet Lebih Setuju Taufik Hidayat Menpora

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:30

5 Purnawirawan Jenderal Polisi Gabung Kabinet Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:00

1,5 Juta Penumpang Naik KRL saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:36

Mensesneg Prasetyo Hadi, Kader Gerindra Kepercayaan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:29

Berikut 56 Wamen Prabowo, Ada Giring hingga Imanuel Ebenezer

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:02

Siswa Diajak Berkarya dengan Sentuhan Budaya Nusantara

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:28

Gembira Cak Imin Masuk Kabinet Prabowo, Anies Bukan Politisi Baperan

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:09

Selengkapnya