Berita

Bisnis

Pemda DKI Ekstrim Larang Jualan Rokok di Terminal

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Tidak hanya melarang merokok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melarang penjualannya di terminal.
 
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTM) Mukhyir Hasan Hasibuan menilai rencana pemberlakuan aturan itu dinilai memberangus hak asasi manusia karena rokok adalah barang legal yang boleh diperjualbelikan di depan umum.
 
Pasalnya, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 hanya mengatur larangan merokok di tempat umum, tak ada satu pasalpun yang melarang berjualan rokok. Apalagi selama ini kontribusi rokok terhadap pendapatan pemerintah mulai dari cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai ratusan triliun rupiah.
 

 
"Kebijakan seperti itu melebihi aturan yang sudah ada. Pemda harus melihat utuh jangan hanya memandang satu sisi saja, dengan semata alasan kesehatan," tegas Mukhyir Hasan, saat dihubungi, Senin (9/12).
 
Ia mengingatkan, dengan produk rokok, pendapatan pemerintah terbukti kian gemuk. Tahun ini saja dari cukai rokok mencapai Rp 125 triliun belum termasuk PPN dan segama macam pungutan lain. Belum lagi, pabrik rokok merupakan industri padat karya yang mestinya dilindungi pemerintah karena ada ratusan ribu pekerja.
 
"Harusnya dilindungi pemerintah bukan diobok-obok seperti sekarang ini. Terkesan pemerintah mementingkan aspek kesehatan saja. Padahal di luar negeri seperti Amerika Serikat dan negara lain saja tidak ada kebijakan yang sangat ekstrim sampai melarang berjualan rokok," tegasnya.
 
Ia curiga, dengan berbagai kebijakan yang merugikan industri rokok, ada kesan kepentingan pihak tertentu, seperti industri farmasi, yang ingin membuat industri rokok dalam negeri gulung tikar. "Ini semata pertarungan dagang," tandasnya.[wid]
 


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya