Berita

Bisnis

Pemda DKI Ekstrim Larang Jualan Rokok di Terminal

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Tidak hanya melarang merokok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melarang penjualannya di terminal.
 
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTM) Mukhyir Hasan Hasibuan menilai rencana pemberlakuan aturan itu dinilai memberangus hak asasi manusia karena rokok adalah barang legal yang boleh diperjualbelikan di depan umum.
 
Pasalnya, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 hanya mengatur larangan merokok di tempat umum, tak ada satu pasalpun yang melarang berjualan rokok. Apalagi selama ini kontribusi rokok terhadap pendapatan pemerintah mulai dari cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai ratusan triliun rupiah.
 

 
"Kebijakan seperti itu melebihi aturan yang sudah ada. Pemda harus melihat utuh jangan hanya memandang satu sisi saja, dengan semata alasan kesehatan," tegas Mukhyir Hasan, saat dihubungi, Senin (9/12).
 
Ia mengingatkan, dengan produk rokok, pendapatan pemerintah terbukti kian gemuk. Tahun ini saja dari cukai rokok mencapai Rp 125 triliun belum termasuk PPN dan segama macam pungutan lain. Belum lagi, pabrik rokok merupakan industri padat karya yang mestinya dilindungi pemerintah karena ada ratusan ribu pekerja.
 
"Harusnya dilindungi pemerintah bukan diobok-obok seperti sekarang ini. Terkesan pemerintah mementingkan aspek kesehatan saja. Padahal di luar negeri seperti Amerika Serikat dan negara lain saja tidak ada kebijakan yang sangat ekstrim sampai melarang berjualan rokok," tegasnya.
 
Ia curiga, dengan berbagai kebijakan yang merugikan industri rokok, ada kesan kepentingan pihak tertentu, seperti industri farmasi, yang ingin membuat industri rokok dalam negeri gulung tikar. "Ini semata pertarungan dagang," tandasnya.[wid]
 


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya