Pemerintah dinilai berniat buruk dengan tidak memasukkan nomenklatur privatisasi aset negara dalam APBN 2015.
Direktur Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan mengatakan, tidak adanya nomenklatur privatisasi justru membuat aset-aset milik negara dapat dijual dengan mudah.
"Artinya ada itikad buruk dari pemerintah untuk terus melakukan privatisasi. Di APBN 2015 nomenklatur itu tidak ada," katanya dalam diskusi 'Pertamina di Bawah Ancaman Privatisasi dan Utang Luar Negeri' yang digelar di restoran Dapur Selera, Tebet, Jakarta (Minggu, 7/12).
Dani menjelaskan, menghilangkan nomenklatur privatisasi dalam APBN merupakan langkah baik, karena pemerintah tidak terbebani harus menyelamatkan BUMN yang terancam bangkrut. Namun, justru dapat membuat pemerintah menempuh jalan pintas dengan mendorong perusahaan-perusahaan BUMN menjual sahamnya kepada pemodal asing guna menghindari kebangkrutan. Padahal, proses privatisasi BUMN tanpa tertuang dalam APBN menjadi ilegal.
"Itu itikad buruk dari pemerintah untuk terus menyerang perusahaan-perusahaan BUMN agar dilakukan privatisasi," bebernya.
Penyelamatan BUMN dapat dilakukan pemerintah dengan kembali memasukkan nomenklatur privatisasi ke dalam APBN-Perubahan 2015.
"Selama ini nomenklatur penerimaan privatisasi selalu ada di dalam APBN," demikian Dani.
[wid]