Berita

Pertahanan

TNI Tenggelamkan Perahu Kayu Milik Nelayan Asing Pencuri Ikan

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menenggelamkan tiga kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Demikian informasi yang diperoleh redaksi dari rilis yang dikirim Penum TNI. Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kapal asing pencuri ikan di perairan NKRI harus dikaramkan.
 
Dari foto yang diterima redaksi, kapal yang ditenggelamkan seusai dibakar itu nampak bukan kapal berukuran besar. Kapal dari Vietnam itu nampak terbuat dari kayu yang diperkirakan hanya bisa diisi dua atau tiga nelayan.


Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.
 
Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu.
 
"Kami dorong kapal itu tiga mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter, ujar Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin.

Ditambahkannya, Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum.
 
Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
 
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yangberlaku dan manusiawi.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya