Berita

Pemerintah Diingatkan Peduli Nasib Pelaut

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 18:36 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Belajar dari musibah demi musibah yang menimpa ratusan pelaut Indonesia yang tewas di perairan internasional, pemerintah diingatkan peduli  mengecek prosedur penempatan pelaut terutama menandatangani PKL (Perjanjian Kerja Laut) sesuai peraturan.

"Musibah di perairan Rusia yang menimpa pelaut Indonesia kali ini mesti dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak termasuk pemerintah," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (5/12).

Hanafi yang juga Ketua ITF (International Transport workers Federation) Asia Pasifik menengarai para pelaut yang bekerja di kapal ikan Korea yang tenggelam di perairan Rusia itu  tidak  memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang berfungsi memuat data-data pelaut, agen pengirim, perusahaan yang mempekerjakan, dan data penting lainnya.


Padahal, tanpa KTLN itu,  pemerintah  akan kesulitan menelusuri pihak terkait dalam upaya membantu menyelesaikan hak-hak pelaut.

"Kalau kewajiban setiap pelaut memiliki KTKLN diterapkan, tidak akan ada pelaut menderita di luar negeri,” tegasnya.

Terkait rencana pemerintah yang mempertimbangkan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu memilki KTKLN, termasuk pelaut, Hanafi menegaskan, KTKLN sangat penting karena itu perintah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Perintah UU ini juga diperkuat dengan terbitnya peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) No. 3/2013 tentang kewajiban TKI/pelaut memiliki KTKLN.

Kalau pemerintah ingin mengubah atau bahkan menghapus KTKLN, UU 39.2004 harus direvisi dulu di parlemen,” pungkasnya. [dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya