Berita

foto:rmol

Nusantara

Kajati Sulteng Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 14:29 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek kolam renang Bukit Jabal Nur Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur Kota Palu Sulawesi Tengah. Proyek tahun APBD 2004-2006 yang dikerjakan kontraktor PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng tertanggal 26 April 2010 diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 505,69 miliar.

Proyek sarana olah raga kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini, ternyata hanya dibiayai berdasarkan MOU (memory of understanding) antara Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng saat itu dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dengan pihak PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu H Muhiddin Said.

Dari  hasil audit BPKP Sulteng No. SR-939/PW/5/2010 tertanggal 26 April 2010  disebutkan dalam pelaksanaan proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 505.69 miliar dan pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan Keppres No 80 Tahun 2003 karena biaya pekerjaannya hanya berdasarkan MOU.


Kepala Perwakilan Ombustmen Sulteng H Sofyan Farid Lembah SH,MH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mengungkap kembali dan  mengusut tuntas tanpa pandang bulu kasus diduga korupsi dan penyimpangan prosedur sesuai Keppres No 80 tahun 2003. Seharusnya Kejaksaan Tinggi Sulteng, perlu mengusut tuntas kasus ini. Sebab bukankah kasus ini sudah pernah dilidik pada tahun 2010. Namun kasus ini sepertinya mengendap tanpa kelanjutannya.

"Saya berharap agar Kajati Sulteng bisa memproses kembali siapapun yang terlibat, apalagi kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang terkenal dan pengusaha," kata Sofyan kepada RMOL melalui pesan singkatnya, Jumat (5/12).

Mantan Ketua DPRD Sulteng H Murad U Nasir yang mengetahui proses awal untuk pekerjaan proyek kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini kepada RMOL hari ini menyatakan yang perlu ditelusuri adalah kelalaian terhadap tindak lanjut proses hukum adanya temuan oleh BPKP Sulteng.

Menurutnya, proyek ini dikerjakan di saat Gubernur Sulteng dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele bersama Kepala Dinas PU Sulteng dijabat Ir Machfud Kasim. Awalnya kolam renang didesain dengan dana Rp 2,5 milir, namun akhirnya entah mengapa bisa menjadi Rp 16 miliar sudah siap untuk difungsikan.

"Ya, saat itu saya masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulteng, proyek kolam renang berlokasi di Bukit Jabal Nur Palu Timur ini dikerjakan hanya berdasarkan MOU antara Pemda Sulteng yang ditanda tangani oleh Gubernur saat itu Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dan pihak perusahan milik Pak H Muhidin Said bersama tiga pimpinan DPRD termasuk saya juga hanya sekedar mengetahui. Namun pekerjaan proyek ini sepertinya tidak beres, terbengkalai dan tidak fungsional serta kealpaan pihak kontraktor pelaksana," ujar Murad.

Murad mengakui seharusnya proyek ini sesuai MOU harus dikerjakan dan dibiayai hingga selesai oleh kontraktor pelaksana. Karena Pemda akan melunasi pekerjaan proyek ini secara cicil. Namun pelaksanaan pekerjaan proyek kolam renang ini ada temuan pihak BPKP.

Hasil audit BPKP Sulteng tertanggal 26 April 2010 menyebutkan yang mana ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 505,69 miliar. Bahkan pada tahun 2006 nyaris terjadi kerugian negara sebesar Rp 501,43 juta, untung saja pihak pemrov tidak melakukan pembayaran atas tagihan PT BBR sehingga kerugian negara tidak terjadi. Kesimpulan BPKP proyek ini dikerjakan tidak sesuai Keppres No 80 tahun 2003.

Dihubungi RMOL secara terpisah, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mengatakan tidak akan berkomentar masalah kasus proyek tersebut engan alasan jika bermasalah itu merupakan dominnya pihak penegak hukum.

"Maaf saya tidak bisa berkomntar soal itu, karena itu dominnya aparat penegak hukum. Namun pada prinsipnya saya sangat mendukung semua upaya penegakkan hukum di Sulteng," kata Longki lewat pesan singkatnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek  kolam renang di lokasi Bukit Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Sulawesi Tengah  tahun anggara 2004-2006 yang dilaksanakan PT Bhakti Baru Rediapratama  sudah dilakukan oleh pihak tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2010, namun entah mengapa penyelidikan itu  tak terdengar kelanjutan proses hukum. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya