Kuasa hukum Irianto M.S Syafiuddin alias Yance, Kalimi membantah kliennya ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kalimi mengiyakan mantan bupati Indramayu itu memang dijemput paksa pagi tadi dari kediaman bersangkutan di Jalan Jalan Randugede, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. Namun itu hanya bagian proses pemanggilan terhadap Yance terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I di Indramayu.
"Penangkapan itu tidak benar, yang ada Kejagung meminta Pak Yance untuk segera datang untuk meminta keterangan, apa betul ada permintaan penundaan kasus itu," tegas Kalimi melalui sambungan telepon, Jumat (5/12).
Menurut diberitakan
RMOL Jabar, Kalimi menerangkan, kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Kejagung.
Diketahui, Kejagung menetapkan Yance menjadi tersangka sejak September 2010. Penetapan status ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I di Indramayu seluas 82 hektar.
Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up melalui panitia pembebasan lahan. Seharusnya harga jual Rp 22 ribu per meter persegi, diduga di-mark up menjadi Rp 42 ribu per m2. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
[wid/rmoljabar.com]