Empat pemuda ini berinisial DR (17), Sa (19), AW (16) dan AS (22). Kemarin siang, mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Ciamis gara gara tersangkut pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan DR Cs dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli.
Sebut saja Ningsih (14), korbannya. Setelah kejadian itu ia tidak mau keluar rumah. Korban memilih mengurung diri di dalam kamar.
Keempat pelaku ini ditangkap di rumah masing-masing di Desa Karyamukti kecamatan Banjarisari Kabupaten Ciamis.
Kepada polisi, para pelaku mengakui korban digauli secara bergiliran.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Ciamis Ipda Budi Purwanto, penangkapan keempat pemuda tanggung ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Kepada polisi empat pemuda ini mengaku mengenal korban melalui komunikasi via hand phone.
Para pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung. Setelah itu mereka membawa korban kabur ke Banjarsari dan di sebuah rumah, korban dicabuli secara bergiliran.
Korban tinggal bersama para pelaku selama empat hari. Selama itu pula terhitung sudah 13 kali korban digilir keempat pemuda ini.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut AW perkenalan dengan korban dimulai ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan. Saat itu AW lewat dan langsung mengajak berkenalan. Perkenalan berlanjut dengan bertukar nomor hand phone dan komunikasi intens melalui pesan singkat.
Selang beberapa hari sejak pertemuan korban dihubungi oleh AW dan diajak bertemu di suatu tempat.
Ia tidak keberatan untuk melakukan hubungan badan dan tidak mau dibayar. Saat dibawa ke rumah saya malah dia tidak mau pulang. Empat malam tidak pulang karena ia menolak pulang,†kata AW.
[zul]