Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Blue Bird Tandingan di BEI Diduga Langgar Hukum Bisnis

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 10:14 WIB | LAPORAN:

PT Blue Bird Taxi yang berdiri sejak tahun 1972 masih tetap beroperasi hingga kini. Setelah puluhan tahun, tiba-tiba ada pemegang saham yang secara diam-diam mendirikan PT. Blue Bird dengan ciri dan cara kerja yang sama dengan perusahaan pengelola jasa taksi tersebut.

PT Blue Bird tanpa kata taxi di belakangnya juga diduga kuat selama ini menggunakan fasilitas milik PT. Blue Bird Taxi.

Pemegang saham PT. Blue Bird Taxi menilai telah terjadi persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan tersebut yang diciptakan dua pemegang saham yang mendirikan perusahaan sempalan bernama PT. Blue Bird. PT Blue Bird juga dinilai melakukan praktek monopoli karena berdiri sebagai perusahaan di dalam perusahaan.


Beberapa pihak termasuk pemegang saham PT Blue Bird Taxi menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dengan mudah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (IPO) kepada PT Blue Bird. Padahal proses hukum gugatan masih berjalan di pengadilan.

Menurut pakar bisnis perbankan Universitas Pelita Harapan (UPH) Frans Hendra Winarta, PT Blue Bird tanpa kata Taxi yang telah menjual saham ke publik dengan informasi yang diklaim pemegang saham PT Blue Bird Taxi melanggar pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.

"Penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/11).

Frans menjelaskan, adanya perusahaan di dalam perusahaan tidak dibenarkan. Mengingat, di dalam perusahaan terdapat pemegang saham, komisaris, dan dewan direksi.

"Apalagi kalau ada gugatan perdata, harus diumumkan dalam laporan tahunan, dan itu akan mengurangi marketability dari saham itu. Ya pasti orang tidak akan mau menanam modal di perusahaan Blue Bird kalau ada pertikaian di dalamnya.," katanya.

Sebuah perusahaan, lanjutnya, juga tidak bisa memasarkan sahamnya di BEI jika masih mengalami sengketa internal.

"Kalau memang ada suatu sengketa harus diselesaikan dulu. Jangan dipasarkan karena harus ada ketidakpastian hukum. Nanti saham yang dijual tidak sah," imbuh Frans. [why]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya