Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Blue Bird Tandingan di BEI Diduga Langgar Hukum Bisnis

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 10:14 WIB | LAPORAN:

PT Blue Bird Taxi yang berdiri sejak tahun 1972 masih tetap beroperasi hingga kini. Setelah puluhan tahun, tiba-tiba ada pemegang saham yang secara diam-diam mendirikan PT. Blue Bird dengan ciri dan cara kerja yang sama dengan perusahaan pengelola jasa taksi tersebut.

PT Blue Bird tanpa kata taxi di belakangnya juga diduga kuat selama ini menggunakan fasilitas milik PT. Blue Bird Taxi.

Pemegang saham PT. Blue Bird Taxi menilai telah terjadi persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan tersebut yang diciptakan dua pemegang saham yang mendirikan perusahaan sempalan bernama PT. Blue Bird. PT Blue Bird juga dinilai melakukan praktek monopoli karena berdiri sebagai perusahaan di dalam perusahaan.


Beberapa pihak termasuk pemegang saham PT Blue Bird Taxi menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dengan mudah mengeluarkan surat pernyataan efektif atau izin penawaran saham perdana (IPO) kepada PT Blue Bird. Padahal proses hukum gugatan masih berjalan di pengadilan.

Menurut pakar bisnis perbankan Universitas Pelita Harapan (UPH) Frans Hendra Winarta, PT Blue Bird tanpa kata Taxi yang telah menjual saham ke publik dengan informasi yang diklaim pemegang saham PT Blue Bird Taxi melanggar pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.

"Penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar dan secara sepihak, atau menyesatkan investor," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/11).

Frans menjelaskan, adanya perusahaan di dalam perusahaan tidak dibenarkan. Mengingat, di dalam perusahaan terdapat pemegang saham, komisaris, dan dewan direksi.

"Apalagi kalau ada gugatan perdata, harus diumumkan dalam laporan tahunan, dan itu akan mengurangi marketability dari saham itu. Ya pasti orang tidak akan mau menanam modal di perusahaan Blue Bird kalau ada pertikaian di dalamnya.," katanya.

Sebuah perusahaan, lanjutnya, juga tidak bisa memasarkan sahamnya di BEI jika masih mengalami sengketa internal.

"Kalau memang ada suatu sengketa harus diselesaikan dulu. Jangan dipasarkan karena harus ada ketidakpastian hukum. Nanti saham yang dijual tidak sah," imbuh Frans. [why]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya