Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menyatakan sebanyak 31 penyelenggara Pemilu tidak terbukti melanggar kode etik. Karena itu, DKPP memulihkan atau merehabilitasi nama baik mereka.
Jika dipersentase, jumlah itu jauh lebih banyak dari kasus yang terbukti, yakni 86,11 persen. Sementara yang terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan hanya sebesar 13,89 persen, atau hanya 5 orang.
"Meskipun banyak yang direhabilitasi, tapi itu memberi tahu kepada kita bahwa masih banyak yang diadukan. Ke depan, sebaik-baiknyalah kita memberi pelayanan, sehingga membuat orang tidak sempat berpikir untuk mengadukan," saran Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam rilisnya, Jumat (28/11),.
Ke-31 Teradu berasal dari 5 komisioner KPU Kabupaten Muko-muko, Bengkulu; 5 KPU Kota Bengkulu; 5 KPU Bengkulu Tengah; 5 KPU Provinsi Jawa Barat; 1 Panwaslu Bitung Sulawesi Utara; 5 KPU Provinsi Gorontalo; dan 5 KPU Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference dari kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.
Majelis dipimpin Jimly Asshiddiqie didampingi Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait.
[ald]