Berita

m.rohmahurmuziy/net

Pertahanan

Romahurmuziy Dipanggil Lagi ke KPK

JUMAT, 28 NOVEMBER 2014 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romi) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11). Romi akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap izin alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan (Muhammad Romahurmuziy) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Kata Priharsa, pemanggilan Romi kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Romi tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus serupa pada 18 November 2014 lalu.

Adapun Romi diduga akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014 lalu. Komisi IV DPR RI antara lain membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan.

Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai saksi. Bahkan Gulat Manurung sendiri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui dalam kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun selaku Gubernur Riau ditetapkan tersangka menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.

Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Gulat dan Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9) lalu. Gulat diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp 2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.[wid]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

Penyelundupan BBL Senilai Rp13,2 Miliar Berhasil Digagalkan di Batam

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39

Perkuat Konektivitas, Telkom Luncurkan Layanan WMS x IoT

Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13

Pesan SBY ke Bekas Pembantunya: Letakkan Negara di Atas Partai

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49

Wasit Ahmed Al Kaf Langsung Jadi Bulan-bulanan Netizen Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21

Fraksi PKS Desak Pemerintah Berantas Pembeking dan Jaringan Judol

Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00

Jenderal Maruli Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Ada Gangguan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47

Telkom Kembali Masuk Forbes World’s Best Employers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

AHY Punya Kedisiplinan di Tengah Kuliah dan Aktivitas Menteri

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38

Mantan Panglima Nyagub, TNI AD Tegaskan Tetap Netral di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17

Selengkapnya