Berita

REVISI UU MD3

Tak Ajak DPD, DPR Langgar UUD

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 03:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketidakterlibatan DPD dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai kesalahan. Putusan MK menyatakan bahwa keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika kepada wartawan kompleks parlemen, Senayan Jakarta (Selasa, 25/11).

"Perkembangan terakhir, DPD belum bisa diterima secara resmi oleh saudara tua kita untuk sama-sama ikut serta dan terlibat membahas revisi UU MD3. Tercermin dari hasil rapat pleno Baleg DPR, mayoritas anggota (Baleg DPR) menginginkan DPD hanya boleh memberi masukan," papar Pasek.


"Jadi, DPD tidak ikut serta dan tidak terlibat membahas revisi UU MD3 dengan alasan materinya hanya beberapa pasal kesepakatan KMP-KIH. Karena nggak terkait, DPD nggak diajak. Begitu keinginan mereka. (Keputusan) ini salah," sambung senator asal Bali ini.

Menurutnya, alasan penyusunan UU setidaknya karena kebutuhan membentuk UU yang baru atau UU yang sama sekali belum ada, penggantian UU atau mengganti UU yang lama yang jika perubahan materinya lebih 50 persen maka terjadi penggantian UU, dan perubahan UU atau mengubah UU yang lama jika perubahan materinya kurang 50 persen maka

Ia mengatakan alasan revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD tidak tepat. Revisi UU perlu melibatkan DPD sekalipun materi perubahannya kurang 50 persen.

"Jika kurang 50 persen, termasuk hanya satu dua tiga pasal, tetap sama namanya, yaitu perubahan undang-undang. Tidak bisa karena materinya hanya terkait DPR, DPR saja yang bahas. Ini perbedaan undang-undang dengan tata tertib," demikian Pasek.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya