Berita

REVISI UU MD3

Tak Ajak DPD, DPR Langgar UUD

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 03:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketidakterlibatan DPD dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai kesalahan. Putusan MK menyatakan bahwa keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika kepada wartawan kompleks parlemen, Senayan Jakarta (Selasa, 25/11).

"Perkembangan terakhir, DPD belum bisa diterima secara resmi oleh saudara tua kita untuk sama-sama ikut serta dan terlibat membahas revisi UU MD3. Tercermin dari hasil rapat pleno Baleg DPR, mayoritas anggota (Baleg DPR) menginginkan DPD hanya boleh memberi masukan," papar Pasek.


"Jadi, DPD tidak ikut serta dan tidak terlibat membahas revisi UU MD3 dengan alasan materinya hanya beberapa pasal kesepakatan KMP-KIH. Karena nggak terkait, DPD nggak diajak. Begitu keinginan mereka. (Keputusan) ini salah," sambung senator asal Bali ini.

Menurutnya, alasan penyusunan UU setidaknya karena kebutuhan membentuk UU yang baru atau UU yang sama sekali belum ada, penggantian UU atau mengganti UU yang lama yang jika perubahan materinya lebih 50 persen maka terjadi penggantian UU, dan perubahan UU atau mengubah UU yang lama jika perubahan materinya kurang 50 persen maka

Ia mengatakan alasan revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD tidak tepat. Revisi UU perlu melibatkan DPD sekalipun materi perubahannya kurang 50 persen.

"Jika kurang 50 persen, termasuk hanya satu dua tiga pasal, tetap sama namanya, yaitu perubahan undang-undang. Tidak bisa karena materinya hanya terkait DPR, DPR saja yang bahas. Ini perbedaan undang-undang dengan tata tertib," demikian Pasek.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya