Berita

Ansari Bukhari

Bisnis

Serap Produk Lokal, Kemenperin Siapkan Lembaga Pembiayaan Industri

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mem­bentuk Â­lembaga pem­biayaan in­dustri sebagai alternatif untuk membiayai sektor industri. Lem­baga tersebut dibentuk seiring ting­ginya BI Rate yang sebe­lumnya 7,5 persen menjadi 7,75 persen.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, naiknya BI Rate membuat bank makin sulit membiayai sektor industri. Sebab sektor ini kalah pamor dengan sektor lain seperti bidang kon­sumsi.

Bank lebih memilih sektor lain untuk memberikan pinjaman, karena sektor industri lebih lama baliknya,” ujar Anshari di Kantor Kemenperin, kemarin.


Investor pun bakal enggan ber­inves­tasi di dalam negeri. Sebab bunga pinjaman bank makin besar. Menurut­nya, pem­bentukan lem­baga ini semata-mata sebagai dukungan untuk memperkuat investasi di sektor indus­tri. Lembaga ini mena­warkan bunga pinjaman yang lebih murah.

Pembentukan lembaga ini bakal dibawa dalam pembahasan Ran­cangan Undang-Undang (RUU). Mudah-mudahan, kata dia, 2015 ini sudah dilakukan pem­bahasan (di Program Legis­lasi Nasional). Naskahnya sendiri sudah selesai.

Permodalan lembaga pem­biayaan ini akan mencontoh lem­baga pembiayaan ekspor yang sumber dananya berasal dari Ang­garan Pemerintah dan Belanja Negara (APBN). Namun, Ansa­ri tak menyebutkan secara detail berapa modal awal yang akan disetor pada lembaga pembiayaan khusus industri tersebut.

Detailnya saya belum hafal, tapi itu kita minta dari APBN, sebagaimana lembaga pem­biayaan ekspor. Nantinya suku bunga (pinjaman) itu harus lebih rendah, sifatnya jangka panjang, ada konsekuensi resiko gagal juga yang tinggi,”  tandasnya.

Selain mempercepat pemben­tukan lembaga pembiayaan in­dustri, Kementerian Perindus­trian juga berencana menaikkan pre­ferensi harga produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa menjadi 25 persen lebih mahal dari barang impor. Hal tersebut masuk dalam Rancangan Per­atu­ran Pemerintah tentang Pe­ningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang dijadwalkan terbit akhir Februari 2015. â€Kami usulkan 25 persen dari tadinya 15 persen,” ujar Ansari.

Menurutnya, salah satu fokus Kemenperin pada saat ini adalah menuntaskan segera PP P3DN, yang nantinya akan mewajibkan pengadaan barang dan jasa seluruh instansi pemerintah dan BUMN menggunakan produk dalam negeri. Ketentuan itu berlaku untuk pengadaan barang dari sektor industri yang tingkat P3DN sudah di atas 10 persen.

Ansari menjelaskan aturan yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri selama ini bersifat parsial untuk instansi pemerintah dan BUMN, masing-masing berupa Peraturan Presiden. Kedua aturan tersebut dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan keraguan bagi pelaksana di lapangan.

Dia menjelaskan realisasi P3DN saat ini baru sekitar 33 persen dari target 40 persen pada tahun ini. Dengan berlakunya PP tersebut diharapkan target tersebut tercapai pada 2015. Ke depan kalau bisa lebih tinggi kita akan dorong,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta agar lembaga pembiayaan industri yang sedang dirancang Kemenperin mem­berikan bunga di bawah 10 persen per tahun. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya