Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Hakim Tolak Protes Penahanan Kepala Bappeda Simpang Empat

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 01:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat Hendri Tanjung.

Kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang dianggap tidak sah menurut hukum.

Begitu diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan kepada redaksi tadi malam (Senin, 24/11).


"Dengan putusan ini, penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat terhadap Hendri dinyatakan sah menurut hukum," terangnya.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hendri diputuskan Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 WIB oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Simpang Empat, Doni Dortmund. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang dihadirkan pemohon di depan persidangan tidak memenuhi nilai minimum pembuktian, dan dengan sendirinya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilannya.

Sebaliknya, hakim menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Simpang Empat sebagai termohon, telah memenuhi nilai minimum pembuktian, sehingga dapat digunakan dalam pembuktian sangkalan terhadap dalil-dalil permohon praperadilan.

Pada Selasa 4 Nopember 2014, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat melakukan penahanan terhadap Hendri. Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010  itu dilakukan dalam upaya memudahkan proses penyidikan.

Saat kasus ini muncul, Hendri menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat. Hendri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu. [dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya