Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Hakim Tolak Protes Penahanan Kepala Bappeda Simpang Empat

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 01:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat Hendri Tanjung.

Kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang dianggap tidak sah menurut hukum.

Begitu diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan kepada redaksi tadi malam (Senin, 24/11).


"Dengan putusan ini, penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat terhadap Hendri dinyatakan sah menurut hukum," terangnya.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hendri diputuskan Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 WIB oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Simpang Empat, Doni Dortmund. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang dihadirkan pemohon di depan persidangan tidak memenuhi nilai minimum pembuktian, dan dengan sendirinya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilannya.

Sebaliknya, hakim menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Simpang Empat sebagai termohon, telah memenuhi nilai minimum pembuktian, sehingga dapat digunakan dalam pembuktian sangkalan terhadap dalil-dalil permohon praperadilan.

Pada Selasa 4 Nopember 2014, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat melakukan penahanan terhadap Hendri. Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010  itu dilakukan dalam upaya memudahkan proses penyidikan.

Saat kasus ini muncul, Hendri menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat. Hendri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu. [dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya