Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Pakar: Hak Imunitas DPR Diatur di UUD

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 01:22 WIB | LAPORAN:

. Tidak semua orang menolak hak imunitas DPR. Ada juga pihak yang setuju dengan pengaturan ini. Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putrasidin menilai, hak imunitas yang diatur di Pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MD3 itu, sebagai hak yang wajar dan normal.

"Hak imunitas DPR diatur dalam UUD 1945, maka harus diberikan. Jadi, normal saja," ucap Margarito, Senin (24/11).

Terlebih, kata Margarito, aturan hak imunitas itu adalah pengecualiannya. Dalam ayat (2) Pasal 245 UU MD3 disebutkan, jika dalam 30 hari persetujuan dari MKD tidak diberikan, pemanggilan proses hukum bisa dilakukan. Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan, ketentuan imunitas tidak berlaku jika tertangkap tangan, disangka melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mati, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.


"Setelah 30 hari MKD tidak memberikan izin juga, hak imunitas itu gugur dengan sendirinya. Maka, anggota DPR tersebut bisa dipanggil dalam proses hukum," jelasnya.

Irman Putrasidin menerangkan, filosofis hak imunitas DPR ini diberikan karena mereka mewakili rakyat. Mereka diamanatkan untuk bertugas mewakili rakyat tidak henti.

"Di belakang DPR ada rakyat yang memilihnya. Jadi, DPR punya hak imunitas. Ini beda dengan kita-kita yang tidak mewakili rakyat," ucap Irman.

Hak imunitas ini, lanjutnya, juga ditujukan agar anggota DPR tidak mudah dipidakan, karena dia mengemban tungas rakyat. Apalagi, tidak semua kasus pidana berujung pada keputusan bersalah.

"Sebenarnya ini juga berlaku pada kita semua. Walau rakyat biasa, kita juga tidak boleh begitu mudahnya dipidana," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Irman Gurman, analis komunikasi politik Universitas Diponegoro, Dr Ari Junaedi dan pengamat hukum tata negara Refli Harun kurang sepakat dengan isi pasal 224 itu. (Baca: Punya Hak Imunitas Bukti DPR Ingin Menang Sendiri, Hak Imunitas DPR Diduga Lahir untuk Bantengi Diri dari KPK dan Irman Gurman Protes dengan Hak Imunitas DPR). [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya