Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan A. Djalil berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial segera rampung. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan program baru pemberian manfaat maksimal bagi pekerja dan program pensiun yang diamanatkan Undang-Undang BPJS Nomor 24/2011.
"Kami melakukan audiensi dan pak Menko Perekonomian memberi dukungan percepatan PP Jaminan sosial dan jaminan pensiun," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/11).
Dalam kesempatan itu, Elvyn bersama dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia. Sampai dengan Oktober 2014, Asset BPJS Ketenagakerjaan berjumlah Rp 178 triliun dengan pendapatan Rp 15,8 triliun dan peserta 16,1 juta pekerja.
Soal kapan persisnya PP yang mengatur jaminan sosial rampung, Elvyn menolak merincinya. "Itu kan mesti diharmonisasi lagi karena menyangkut beberapa kementerian, kita berharap secepatnya," terangnya.
UU Nomor 24/2011 mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Juli 2015 menjalankan program jaminan sosial bukan hanya bagi pekerja formal dan informal, tapi meliputi juga anggota TNI/Polri dan PNS. Bahkan, program pensiun disyaratkan bisa dijalankan bagi pekerja formal dan informal.
Sementara itu, menyangkut iuran dari PNS, Elvyn mengatakan, soal itu sudah dibicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan dalam anggaran daerahnya masing-masing. "Kalau soal anggaran, kita sudah bicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan pada anggaran daerahnya," katanya.
Elvyn juga mengungkapkan, dalam RPP yang diajukan pihaknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan benefit perumahan, transportasi, bahan pokok makanan dan beasiswa bagi pekerja untuk meluaskan kepesertaan. UU Nomor 24/2011 mengamanatkan, nantinya bukan hanya pekerja formal, tapi pekerja informal seperti petani, nelayan dan supir angkot pun mesti dilindungi jaminan sosial.
[dem]