Berita

Bisnis

Menko Perekonomian Sofyan Djalil Dukung Percepatan PP Jaminan Sosial

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan A. Djalil berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial segera rampung. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjalankan program baru pemberian manfaat maksimal bagi pekerja dan program pensiun yang diamanatkan Undang-Undang BPJS Nomor 24/2011.

"Kami melakukan audiensi dan pak Menko Perekonomian memberi dukungan percepatan PP Jaminan sosial dan jaminan pensiun," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/11).

Dalam kesempatan itu, Elvyn bersama dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia. Sampai dengan Oktober 2014, Asset BPJS Ketenagakerjaan  berjumlah Rp 178 triliun dengan pendapatan Rp 15,8 triliun dan peserta 16,1 juta pekerja.


Soal kapan persisnya PP yang mengatur jaminan sosial rampung, Elvyn menolak merincinya. "Itu kan mesti diharmonisasi lagi karena menyangkut beberapa kementerian, kita berharap secepatnya," terangnya.

UU Nomor 24/2011 mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Juli 2015 menjalankan program jaminan sosial bukan hanya bagi pekerja formal dan informal, tapi meliputi juga anggota TNI/Polri dan PNS. Bahkan, program pensiun disyaratkan bisa dijalankan bagi pekerja formal dan informal.

Sementara itu, menyangkut iuran dari PNS, Elvyn mengatakan, soal itu sudah dibicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan dalam anggaran daerahnya masing-masing. "Kalau soal anggaran, kita sudah bicarakan dengan para gubernur yang akan memasukkan pada anggaran daerahnya," katanya.

Elvyn juga mengungkapkan, dalam RPP yang diajukan pihaknya, BPJS Ketenagakerjaan  memberikan benefit perumahan, transportasi, bahan pokok makanan dan beasiswa bagi pekerja untuk meluaskan kepesertaan. UU Nomor 24/2011 mengamanatkan, nantinya bukan hanya pekerja formal, tapi pekerja informal seperti petani, nelayan dan supir angkot pun mesti dilindungi jaminan sosial.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya