Berita

ilustrasi/net

Politik

Penjualan Murah Bank Mutiara Menguatkan Bailout Century Koruptif

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 16:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bank Mutiara berhasil dijual Rp 4.17 triliun kepada J Trust. Harga jual yang kurang memuaskan eks Bank Century ke perusahaan investasi asal Jepang itu makin menguatkan bahwa kebijakan bailout Bank Century sebagai tindakan pidana korupsi.

"Selama ini bail out Bank Century oleh pemerintahan jaman SBY dianggap bukan masuk rana korupsi. Namun dengan hasil penjualan Bank Mutiara dengan harga jauh lebih kecil dari dana bailout yang dikucurkan, menguatkan bahwa bailout tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang disengaja," ujar Ketua DPP Gerindra, FX. Arief Poyuono, kepada kantor berita politik sesaat lalu (Jumat, 21/11).

Menurut dia dengan berpindahnya kepemilikan Bank Century ke J Trust maka SBY dan kroninya yang diduga menikmati hasil dana bail out sebesar Rp 6.7 triliun akan selamat dari jeratan hukum KPK. Sebab, KPK akan kesulitan jika ingin menambah bukti-bukti untuk menjerat mereka dengan melakukan audit investigasi untuk menemukan penerima aliran dana bailout.


"J Trust tidak akan mengijinkan KPK melakukan audit investigasi. Selain tidak ada untungnya, J Trust akan menganggap pemeriksaan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Bank Mutiara," papar dia.

Lebih lanjut dikatakan Arief, agar KPK optimal menjerat aktor utama pelaku korupsi dana bailout Bank Century, pemerintah Jokowi harus membatalkan jual beli Bank Mutiara ke J Trust sebab bank tersebut merupakan barang bukti. Walaupun UU LPS mengharuskan setelah di bail out  dalam waktu enam tahun Bank Mutiara harus dijual, aturan ini tidak berlaku bagi bank gagal yang disengaja untuk kejahatan korupsi seperti Bank Century .

"KPK dengan kekuatan superbody-nya harus menyurati OJK untuk membatalkan pembelian bank mutiara oleh J Trust secepatnya, agar bisa menjerat aktor utama koruptor Bank Century," demikian Arief.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya