Berita

ilustrasi

Bisnis

Sering Diselewengkan, Pemerintah Diminta Awasi Solar Subsidi

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca Kenaikan BBM, Disparitas Harga Hanya Rp 4.000 Per Liter
Pemerintah diharapkan tidak lengah pasca menaikkan harga BBM subsidi. Kegiatan penyim­pangan dinilai masih ada karena disparitas harga masih tinggi, khususnya untuk solar.

Ketua Umum Asosiasi Penya­lur Bahan Bakar Minyak Indo­nesia (APBBMI) Ahmad Faisal mendukung langkah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.

Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas har­ga antara subsidi dengan non sub­sidi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas har­ga antara subsidi dengan non sub­sidi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, harga solar non subsidi yang dijual di dalam negeri yang dipasok oleh Badan Usaha Niaga Umum atau Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum lain dijual antara  Rp 11.500 per liter sampai Rp 12.000 per liter.

Faisal menganggap dengan ditetapkannya harga solar subsidi menjadi Rp.7.500 per liter, maka disparitas harga solar antara harga solar bersubsidi dengan harga solar non subsidi menjadi sekitar Rp 4.000 per liter. Ini lebih kecil ketimbang dis­paritas harga se­be­lum harga solar subsidi diko­reksi pemerintah,” katanya.

Faisal berharap, dengan ber­kurangnya dispa­ritas harga bisa meningkatkan penjualan solar non subsidi dan berpotensi memi­nimalisir penyelewengan BBM subsidi.

Namun, pihaknya berharap agar pemerintah dan aparat pene­gak hukum tetap melakukan pe­nga­wasan yang ketat dan ber­kelanjutan terhadap solar ber­subsidi. Apalagi masih terdapat disparitas harga sekitar Rp 4.000 per liter antara harga solar subsidi dan non subsidi.

Setiap celah yang mampu memberi peluang penyelewengan BBM bersubsidi harus ditiada­kan,” tukasnya.

Karena itu, APBBMI berharap kepada Menteri ESDM Sudirman Said menata ulang regulasi ter­kait usaha niaga BBM non sub­sidi, dengan menetapkan regulasi yang mampu mengoptimalkan pemasaran. Dengan demikian, usaha niaga BBM non sub­sidi bisa menekan peng­gunaan BBM subsidi termasuk menghilangkan penyelewengan.

Faisal mengatakan, salah satu regulasi yang perlu dikaji ulang Menteri ESDM adalah Permen ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Ke­giatan Penyaluran BBM. Dia berharap, usaha niaga BBM sub­sidi tidak dikenakan aturan ter­sebut. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya