Berita

ilustrasi

Bisnis

Sering Diselewengkan, Pemerintah Diminta Awasi Solar Subsidi

KAMIS, 20 NOVEMBER 2014 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca Kenaikan BBM, Disparitas Harga Hanya Rp 4.000 Per Liter
Pemerintah diharapkan tidak lengah pasca menaikkan harga BBM subsidi. Kegiatan penyim­pangan dinilai masih ada karena disparitas harga masih tinggi, khususnya untuk solar.

Ketua Umum Asosiasi Penya­lur Bahan Bakar Minyak Indo­nesia (APBBMI) Ahmad Faisal mendukung langkah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.

Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas har­ga antara subsidi dengan non sub­sidi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas har­ga antara subsidi dengan non sub­sidi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, harga solar non subsidi yang dijual di dalam negeri yang dipasok oleh Badan Usaha Niaga Umum atau Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum lain dijual antara  Rp 11.500 per liter sampai Rp 12.000 per liter.

Faisal menganggap dengan ditetapkannya harga solar subsidi menjadi Rp.7.500 per liter, maka disparitas harga solar antara harga solar bersubsidi dengan harga solar non subsidi menjadi sekitar Rp 4.000 per liter. Ini lebih kecil ketimbang dis­paritas harga se­be­lum harga solar subsidi diko­reksi pemerintah,” katanya.

Faisal berharap, dengan ber­kurangnya dispa­ritas harga bisa meningkatkan penjualan solar non subsidi dan berpotensi memi­nimalisir penyelewengan BBM subsidi.

Namun, pihaknya berharap agar pemerintah dan aparat pene­gak hukum tetap melakukan pe­nga­wasan yang ketat dan ber­kelanjutan terhadap solar ber­subsidi. Apalagi masih terdapat disparitas harga sekitar Rp 4.000 per liter antara harga solar subsidi dan non subsidi.

Setiap celah yang mampu memberi peluang penyelewengan BBM bersubsidi harus ditiada­kan,” tukasnya.

Karena itu, APBBMI berharap kepada Menteri ESDM Sudirman Said menata ulang regulasi ter­kait usaha niaga BBM non sub­sidi, dengan menetapkan regulasi yang mampu mengoptimalkan pemasaran. Dengan demikian, usaha niaga BBM non sub­sidi bisa menekan peng­gunaan BBM subsidi termasuk menghilangkan penyelewengan.

Faisal mengatakan, salah satu regulasi yang perlu dikaji ulang Menteri ESDM adalah Permen ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Ke­giatan Penyaluran BBM. Dia berharap, usaha niaga BBM sub­sidi tidak dikenakan aturan ter­sebut. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya