Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Kepala Daerah di Sulsel Biarkan Perusahaan Tambang yang Melanggar

SABTU, 15 NOVEMBER 2014 | 08:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut keterlibatan para Kepala Daerah di Sulawesi Selatan yang membiarkan sejumlah perusahaan tambang nakal yang diduga melakukan aktivitas di Hutan Konservatif dan Hutan Lindung Sulawesi Selatan.

Selama ini para kepala daerah di Sulsel dinilai tidak serius dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang. Padahal KPK dan Kementerian terkait sudah mengingatkan.
 
Presiden Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (Persira), Fuad Bachmid, mengatakan, pihaknya telah mengantongi data sejumlah perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Sampai saat ini, belum ada perhatian serius dari para kepala daerah untuk menindak perusahaan tersebut.
 

 
Ada 89 Perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran, yakni sekitar 12 Perusahaan yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi dengan luas 17.159,11 Ha  meliputi daerah Pangkep, Luwu Utara, Maros, Luwu, Palopo Dan Luwu Timur, Sedangkan 77 Perusahaan di kawasan Hutan Lindung dengan luas 275.432,78 Ha yang meliputi daerah Barru, Luwu, Maros, Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Bone, Enrekang, Sinjai, Luwu Utara, Gowa, Bulukumba, Luwu Timur, Dan Sidrap.

"Data kami juga sangat sinkron dengan Hasil Overlay Peta Kawasan Hutan Sulsel oleh Dirjen Planologi Kehutanan RI yang saya anggap selama ini tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerahnya" kata Fuad Bachmid di Jakarta.
 
Menurut mantan Ketua BEM FISIP Universitas Bosowa 45 Makassar itu, pelanggaran tersebut sudah seharusnya disusul dengan sanksi keras kepada perusahaan tambang, sehingga tata kelola tambang tidak berdampak panjang terhadap kawasan hutan. Apalagi menurutnya sudah aturan perundang-undangan yang mengatur soal itu yakni pada pasal 38 atau (1) UU 41/1999 jo. UU Nomor 19 tahun 2004
 
"Sudah ada aturan soal sanksi itu, tergantung Kepala daerahnya sendiri, Saya juga tidak mau mengklaim bahwa Kepala Daerah tersebut telah disuap sehingga sengaja membiarkan pelanggaran itu. KPK sudah katakan tidak akan main-main dengan para kepala daerah yang mencoba melakukan pembiaran terhadap pelanggaran UU, apalagi jika ditemukan indikasi suap," tegas Fuad.
 
Ditegaskan mantan Ketua Ikatan Lembaga Mahasiswa FISIP Se-Indonesia (ILMISPI) itu, Kepala Daerah di Sulawesi Selatan mesti segera mencabut izin perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran
 
"Saya minta agar izin perusahaan itu harus dicabut. Tidak ada alasan lagi, sebab sudah menyalahi aturan, jika tidak ada upaya tersebut maka saya pastikan dalam waktu dekat kasus ini akan saya adukan secara resmi ke KPK, DPR, Kemenhut Dan Kementerian ESDM termasuk membeberkan nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," tutup Fuad. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya