Berita

asep warlan yusuf/net

Politik

"Jantung" yang Diminta KIH; Jokowi Tak Bernasib Seperti Gus Dur

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 21:53 WIB | LAPORAN:

. Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) batal ditandatangi. Gara-garanya, Koalisi Indonesia Hebat yang dimotori PDIP meminta pasal-pasal yang mengatur Hak Menyatakan Pendapat dalam UU MD3 dihapus. Padahal, sebelumnya Koalisi Merah Putih yang dimotori Golkar dan Gerindra sudah sepakat memberi jatah 16 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk KIH.

Pakar politik dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf melihat, mentoknya perdamaian karena KIH terlalu banyak permintaan. Sudah dikasih 16 alat kelengkapan dewan, eh sekarang minta lagi hal yang lebih serius.

"Ibarat pepatah, KIH ini sudah dikasih hati minta jantung," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Kamis, 13/11).


Asep menduga, permintaan KIH untuk menghapus pasal 74 dan 98 UU MD3 itu karena takut Jokowi senasib dengan Gus Dur yang dilengserkan di tengah jalan. Makanya, saat ada celah perdamaian dengan KMP, KIH mendorong agar mekanisme hak menyatakan pendapat DPR diperketat.

"Mereka takut pasal-pasal yang menyangkut hak menyatakan pendapat digunakan KMP tidak hanya atas tindakan kriminal tapi juga kebijakan-kebijakan politik presiden. Mereka tidak ingin pasal tersebut terlalu luas yang memungkinkan KMP leluasa menggulirkan hak menyatakan pendapat," jelasnya.

Permintaan ini, lanjutnya, sudah hampir pasti ditolak KMP. Sebab, jika pasal-pasal itu dihapus, KMP tidak akan bergigi lagi. Bukan hanya itu, fungsi DPR juga jadi berkurang.

Kata Asep, hak DPR bertanya ke presiden sebenarnya sudah ada sebelum UUD 1945 diamandemen. Dalam naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa presiden punya kekuasaan tidak terbatas tapi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kemudian, dalam pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen keempat disebutkan, presiden dapat diberhentikan jika melawan UUD, melakukan pengkhianatan terhadap negara, dan melakukan perbuatan kriminal.

Asep tidak setuju dengan anggapan pasal-pasal yang menyangkut hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 mengaburkan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Kata dia, pasal-pasal itu tidak berkaitan dengan sistem presidensial atau parlementer. Pasal tersebut adalah turunan dari UUD 1945.

"Konstitusi kita mengatur seperti itu, bahwa presiden dapat dimintai pertanggungjawaban baik di awal, di tengah, maupun di akhir masa jabatannya. Pasal-pasal dalam UU MD3 adalah penjabaran mekanisme dari UUD 1945," tandasnya. [dem]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya