Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril Ihza: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti!

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 20:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan.

Ketiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Puntar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS).

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak tepat menganggap Inpres Nomor 7 Tahun 2014 sebagai payung hukum kebijakan atau beleid tiga kartu sakti Jokowi.


"Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya dulu. Setelah itu, Presiden keluarkan instruksi kepada bawahan agar kebijakan dilaksanakan. Sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa 'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Inpres," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Kamis, 13/11).

Yusril menyarankan agar pemerintah segera meluruskan cara berpikir yang salah tersebut. Hal ini penting dilakukan, kata Yusril, agar tidak ada kebingungan dalam menjalankan roda pemerintahan

"Kalau pemerintah bingung, rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang harus dilakukan," demikian Yusril.

Diberitakan sebelumnya,  Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Dikutip dari laman setkab.go.id, beleid yang ditandatangani pada 3 November lalu itu ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.

Selain itu, Inpres No. 7/2014 juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para Bupati/Walikota.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya