Berita

foto:puspen tni

Pertahanan

Menhan Ryamizard: Bela Negara Harus Dipupuk Sejak Usia Dini

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu didampingi Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KSAD Jenderal Gatot Nurmantiyo, KSAD Laksamana TNI Marsetio, dan KSAU Marsekal TNI IB Putu Dunia memberikan pengarahan kepada 311 Perwira Tinggi (Pati) TNI se-wilayah Garnisun I Jakarta di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
 
Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang meliputi Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.
 
"Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 â€" 2019," ujar Menhan.
 

 
Menhan juga memaparkan bahwa kebijakan pemerintah untuk dapat mengatur peran dan posisi dari setiap institusi-institusi yang bertanggung jawab dalam sistem pertahanan dan keamanan negara guna mendukung keamanan nasional di dalam kerangka negara demokrasi dilakukan melalui kebijakan pertahanan negara.

Kebijakan ini ditetapkan dari hasil kajian strategis tentang sistem pertahanan negara yang telah diselenggarakan pada periode lima tahun sebelumnya dan perkiraan situasi lima tahun ke depan.

Kebijakan tersebut meliputi: Mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta, Mempersiapkan pertahanan defensif aktif, Menyusun pertahanan berlapis, Melaksanakan kerjasama pertahanan, dan Melaksanakan perdamaian dunia, serta Mengembangkan industri pertahanan.
 
Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Uu
 
Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejayaan negara dan bangsa.
 
Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara  terhadap tanah air yang harus ditumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.

Kedepan, upaya ini akan dilakukan dengan bekerja sama dengan kementerian yang membidangi pendidikan dan mungkin juga dengan kementerian agama karena menyangkut tentang moral dan mental, karena presiden kita bapak Jokowi mencanangkan melaksanakan revolusi mental,” pungkas Menhan RI.[wid]
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya