Berita

foto:puspen tni

Pertahanan

Menhan Ryamizard: Bela Negara Harus Dipupuk Sejak Usia Dini

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu didampingi Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KSAD Jenderal Gatot Nurmantiyo, KSAD Laksamana TNI Marsetio, dan KSAU Marsekal TNI IB Putu Dunia memberikan pengarahan kepada 311 Perwira Tinggi (Pati) TNI se-wilayah Garnisun I Jakarta di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
 
Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang meliputi Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.
 

"Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 â€" 2019," ujar Menhan.
 
Menhan juga memaparkan bahwa kebijakan pemerintah untuk dapat mengatur peran dan posisi dari setiap institusi-institusi yang bertanggung jawab dalam sistem pertahanan dan keamanan negara guna mendukung keamanan nasional di dalam kerangka negara demokrasi dilakukan melalui kebijakan pertahanan negara.

Kebijakan ini ditetapkan dari hasil kajian strategis tentang sistem pertahanan negara yang telah diselenggarakan pada periode lima tahun sebelumnya dan perkiraan situasi lima tahun ke depan.

Kebijakan tersebut meliputi: Mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta, Mempersiapkan pertahanan defensif aktif, Menyusun pertahanan berlapis, Melaksanakan kerjasama pertahanan, dan Melaksanakan perdamaian dunia, serta Mengembangkan industri pertahanan.
 
Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Uu
 
Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejayaan negara dan bangsa.
 
Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara  terhadap tanah air yang harus ditumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.

Kedepan, upaya ini akan dilakukan dengan bekerja sama dengan kementerian yang membidangi pendidikan dan mungkin juga dengan kementerian agama karena menyangkut tentang moral dan mental, karena presiden kita bapak Jokowi mencanangkan melaksanakan revolusi mental,” pungkas Menhan RI.[wid]
 

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Butuh Sosok Menteri Keuangan Kreatif dan Out of the Box

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Kesan Jokowi 10 Tahun Tinggal di Istana: Keluarga Kami Bertambah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Segini Potensi Penerimaan Negara dari Hasil Ekspor Pasir Laut

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22

Main Aman Pertumbuhan 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19

Gagal Nyagub, Anies Makin Sibuk

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41

Dukung Otonomi Sahara Maroko, Burundi: Ini Solusi yang Realistis

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39

Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Beri Kejutan Spesial

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29

WTO Perkirakan Perdagangan Global Naik Lebih Tinggi jika Konflik Timteng Terkendali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15

Selengkapnya