Berita

rusdi kirana/rmol

Rusdi Kirana Tak Mau Kuasai Bandara Halim Selamanya

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 19:44 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) akan memulai pembangunan Bandara Halim Perdanakusuma setelah bulan Juli lalu memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau) dan Angkasa Pura II.

CEO Lion Group yang merupakan induk perusahaan ATS, Rusdi Kirana, mengatakan pihaknya sama sekali tidak berniat menguasai Halim Perdanakusumah selamanya. Sebagai operator PT Lion Air Group harus menyerahkan kepada negara setelah masa kontrak selama 25 tahun selesai.

Proyek Bandara Halim Perdanakusumah dimulai pada 2006. Namun karena sejumlah persoalan di antara para pihak yang bersepakat, sembilan tahun berlalu begitu saja. Kini tinggal 16 tahun waktu tersisa dari masa kontrak 25 tahun. Lion Group memperkirakan pembangunan bisa dilakukan dalam waktu satu tahun. Lalu 15 tahun sisa masa kontrak akan digunakan Lion Group sebagai perator bandara.


"Setelah 15 tahun kami operasikan, kami akan kembalikan kepada pemerintah,” ujar Rusdi di sela-sela penyerahan tiga unit Airbus A320 untuk Batik Air di Toulouse, Prancis, Rabu siang waktu setempat (12/11).

Rusdi juga mengatakan, dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara Halim Perdanakusumah itu pihaknya juga melibatkan pihak TNI AU pada posisi-posisi kunci di PT ATS, seperti komisaris utama dan direktur operasional.

Bandara Halim Perdanakusumah itu adalah etalase bangsa ini. Tidak hanya dipakai oleh kepala negara kita. Kepala negara sahabat juga mendarat di Halim. Jadi yang penting dibangun agar wajah kita lebih baik,” ujar Rusdi.

Pada Februari 2004 Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah dengan Lion Air dan membentuk PT ATS. Lion Air memiliki 80 persen saham di PT ATS dan 20 persen lainnya dimiliki Inkopau.

Pada 2010 Inkopau dan PT Angkasa Pura II yang meminta siapapun termasuk anak perusahaan Lion Air Group angkat kaki dari Halim. PT ATS tentu saja tidak menerima keputusan itu dan menggugatnya ke PN Jakarta Timur.

Gugatan Lion itu dimenangkan PN Jakarta Timur pada Mei 2011 dan kemenangan itu dikuatkan MA pada Juli 2014. [guh]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya