Hakim M Saleh dinilai kurang layak menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Salah satu alasannya, M Saleh sebagai ketua majelis hakim mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Padahal, sesuai aturan, MA tidak berwenang menangani perkara ini karena tengah diproses Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, memang prestasi hakim M Saleh dalam hal penegakan hukum tidak menonjol.
"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Rabu, 12/11).
Sebelum menjadi hakim agung, katanya, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.
"Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada," demikian Bahrain.
Diketahui, perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA yaitu M. Saleh, dan anggotanya Hamdi serta Abdul Manan menyatakan menolak PK. Banyak kalangan menilai putusan MA ini melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI.
Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas menyebutkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
[dem]