Untuk menekan konsumsi subsidi, pemerintah mengeÂluarÂkan kebijakan mobil baru dilaÂrang menggunakan BBM subsidi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Industri Kendaraan BerÂmotor. Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diÂproduksi di dalam negeri atau diÂimpor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah InÂdoÂnesia harus dirancang untuk mengÂgunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api.
Sedangkan untuk kendaraan dengan menggunakan diesel harus menggunakan cetane number 51. Sementara dalam ayat 3 disebutÂkan aturan ini dikecualikan bagi kendaraan roda dua atau tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan barang dan transportasi umum.
Aturan yang ditanda tangani MS Hidayat selaku Menteri PerÂindustrian ketika itu berlaku enam bulan sejak dikeluarkan, terÂtanggal 17 September dan diunÂdangkan oleh Kementerian HuÂkum dan HAM per 24 Oktober 2014.
Untuk diketahui, kewajiban konsumsi BBM non subsidi hanya diatur pada produk mobil murah dan ramah lingkungan (
Low Cost Green Car/LCGC).
Plt Dirjen Industri Unggulan BerÂÂbasis Teknologi Tinggi KemenÂterian Perindustrian PangÂgah SuÂsanto mengatakan, yang akan menÂjadi kendala dalam peÂnerapan atuÂran ini adalah pengaÂwasan di lapaÂngan, misalnya saat mengisi BBM di pom bensin. Pengawasannya yang perlu diperhatikan,†ujarnya.
Ketua Umum Gabungan InÂdustri Kendaraan Bermotor IndoÂnesia (Gaikindo) Sudirman Maman RusÂdi belum mau berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan menÂdiskusikan terlebih dahulu deÂngan anggota Gaikindo yang lain. SeÂkarang
no comment duÂlu,†akunya
Ketua Komisi VII DPR KarÂdaya Warnika belum mengetahui soal aturan tersebut. Namun, dia meÂnilai, kebijakan tersebut akan sulit dilakukan di lapangan kaÂrena tidak semua pegawai pom benÂsin bisa membedakan mana mobil baru dan mobil lama.
â€Pasti pegawai pom bensin kesulitan membedakan,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Kardaya, mobil muÂrah atau LCGC saja yang dilarang menggunakan BBM subsidi tapi nyatanya di pom bensin masih banyak yang minum premium. Ini rawan penyelewengan di lapaÂngan,†jelasnya.
Selain itu, bagaimana melaÂkukan pengawasan di lapanganÂnya. Dengan jumlah pom bensin yang mencapai ribuan pastinya membutuhkan banyak personel. Pegawai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi saja tidak cukup. â€Lihat saja, meski pemÂbeÂlian BBM pakai jirigen diÂlarang, tapi di pom bensin masih saja ada yang beli,†ungkapnya. ***