Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Diluruskan, SBY Masih Punya Banyak Waktu untuk Serahkan Laporan Harta Kekayaan

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Desakan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk segera melaporkan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat, dianggap terlalu terburu-buru.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan SBY wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setelah berhenti dari jabatan Presiden.

Demikian juga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, semestinya bekas presiden SBY dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK


Mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menilai permintaan itu terlalu buru-buru dan berlebihan.

Andi jelaskan, desakan itu seperti tak melihat aturan dalam Keputusan KPK Nomor : Kep / 07 / KPK / 02 / 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN Bab II Pasal 2 ayat (6).

Isinya adalah: "Pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh PN (penyelenggaran negara) yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan diiaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah PN menerima formulir bagi PN yang akan dilakukan pemeriksaan."

"Disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan. Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya," tegasnya, Sabtu (8/11).

Karena ketidakwajaran desakan itu, Andi Arief menilai ada baiknya Komisi Etik KPK memeriksa kejiwaan Wakil Ketua KPK yang terus mendesak SBY menyerahkan laporan kekayaannya meski batas waktu masih jauh.

"Ada baiknya Komisi etik memeriksa kejiwaan Bambang Widjoyanto," sindirnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya