Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Diluruskan, SBY Masih Punya Banyak Waktu untuk Serahkan Laporan Harta Kekayaan

SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Desakan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk segera melaporkan harta kekayaannya setelah tidak lagi menjabat, dianggap terlalu terburu-buru.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan SBY wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setelah berhenti dari jabatan Presiden.

Demikian juga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, semestinya bekas presiden SBY dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK


Mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menilai permintaan itu terlalu buru-buru dan berlebihan.

Andi jelaskan, desakan itu seperti tak melihat aturan dalam Keputusan KPK Nomor : Kep / 07 / KPK / 02 / 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN Bab II Pasal 2 ayat (6).

Isinya adalah: "Pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh PN (penyelenggaran negara) yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan diiaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah PN menerima formulir bagi PN yang akan dilakukan pemeriksaan."

"Disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan. Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya," tegasnya, Sabtu (8/11).

Karena ketidakwajaran desakan itu, Andi Arief menilai ada baiknya Komisi Etik KPK memeriksa kejiwaan Wakil Ketua KPK yang terus mendesak SBY menyerahkan laporan kekayaannya meski batas waktu masih jauh.

"Ada baiknya Komisi etik memeriksa kejiwaan Bambang Widjoyanto," sindirnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya