Berita

Hukum

Anak Bos Sentul City Lari Sambil Tutup Muka Usai Digarap KPK

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN:

James Fredrich Kumala tutup mulut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung di Bogor, Jawa Barat.

Saksi yang dikorek keterangannya untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala itu bahkan lari karena menolak menjelaskan materi pemeriksaannya ke awak media.

Kwee Cahyadi Kumala diketahui merupakan Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT. Sentul City Tbk. Nah, James sendiri adalah putra dari Cahyadi Kumala.


James keluar dari ruang pemeriksaan memasuki pukul 15.00 WIB tadi. Di lobi, sudah ada beberapa orang yang terlihat menunggunya. Dia keluar gedung melalui pintu samping lobi. Di tangga luar pintu samping itu James mulai dicecar oleh awak media.

Mulai dari pertanyaan seputar materi pemeriksaan, sampai kaitan James dengan perkara ini ditanyakan. Tapi, semua pertanyaan tersebut sama sekali tak diindahkan oleh pria yang tampil santai mengenakan baju kaos kerah warna abu-abu itu.

Karena merasa terdesak atas cecaran awak media, setelah turun dari tangga samping depan lobi, James tiba-tiba langsung lari. Dia lari menuju pintu belakang KPK sambil sesekali menutup mukanya. Alhasil, tak ada pertanyaan yang dijawab olehnya.

Dalam perkara ini, Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Selain Cahyadi, kasus ini telah menyeret tiga orang menjadi pesakitan. Diantaranya Rachmat Yasin dan Fransiscus Yohan Yap. Dalam penyidikan dan persidangan, Yohan menjadi justice collaborator untuk KPK. Sehingga dia divonis ringan yakni selama 2,5 tahun.

Yohan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.

Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin.

Cahyadi sendiri telah ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor. Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya