Berita

ilustrasi/net

Politik

IHCS Apresiasi Putusan MK Kabulkan Hak Petani

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hak petani dalam Pasal 59 dan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Putusan MK ini kami apresiasi dan merupakan kemenangan besar petani," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL kemarin.

IHCS merupakan satu dari 15 badan hukum privat yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Putusan MK dibacakan Rabu (5/11) lalu. Adapun badan hukum lain yang mengajukan gugatan diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).


Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon, yakni bahwa hak sewa negara kepada petani sebagaimana disebut Pasal 59 UU Nomor 19 tahun 2013 bertentangan dengan konstitusi dan merupakan produk politik hukum Hindia Belanda. Sementara Pasal 70 dalam Undang-undang tersebut, menurut MK, bertentangan dengan UUD 1945, dimana negara tidak boleh menghalangi para petani untuk membentuk dan aktif dalam organisasi yang didirikan dari, oleh, dan untuk petani.

Meski demikian, kata Ridwan, pihaknya tetap menyayangkan putusan MK ini, terutaman terkait pendapat MK tentang hak milik bagi petani. Dia menilai MK tidak berani membuat putusan yang tegas dan terobosan hukum terkait problem utama petani penggarap adalah tidak adanya lahan yang mereka miliki. Padahal, UU Pokok Agraria dan Pasal 33 UUD 45 dengan tegas mengamanatkan negara untuk melaksanakannya.

"Ini sangat kami sayangkan. Redistribusi lahan adalah bentuk paling ideal dari tujuan pokok perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksudkan UU tersebut," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya