Berita

ilustrasi/net

Politik

IHCS Apresiasi Putusan MK Kabulkan Hak Petani

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hak petani dalam Pasal 59 dan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Putusan MK ini kami apresiasi dan merupakan kemenangan besar petani," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL kemarin.

IHCS merupakan satu dari 15 badan hukum privat yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Putusan MK dibacakan Rabu (5/11) lalu. Adapun badan hukum lain yang mengajukan gugatan diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).


Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon, yakni bahwa hak sewa negara kepada petani sebagaimana disebut Pasal 59 UU Nomor 19 tahun 2013 bertentangan dengan konstitusi dan merupakan produk politik hukum Hindia Belanda. Sementara Pasal 70 dalam Undang-undang tersebut, menurut MK, bertentangan dengan UUD 1945, dimana negara tidak boleh menghalangi para petani untuk membentuk dan aktif dalam organisasi yang didirikan dari, oleh, dan untuk petani.

Meski demikian, kata Ridwan, pihaknya tetap menyayangkan putusan MK ini, terutaman terkait pendapat MK tentang hak milik bagi petani. Dia menilai MK tidak berani membuat putusan yang tegas dan terobosan hukum terkait problem utama petani penggarap adalah tidak adanya lahan yang mereka miliki. Padahal, UU Pokok Agraria dan Pasal 33 UUD 45 dengan tegas mengamanatkan negara untuk melaksanakannya.

"Ini sangat kami sayangkan. Redistribusi lahan adalah bentuk paling ideal dari tujuan pokok perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksudkan UU tersebut," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya