Berita

ilustrasi/net

Politik

IHCS Apresiasi Putusan MK Kabulkan Hak Petani

JUMAT, 07 NOVEMBER 2014 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hak petani dalam Pasal 59 dan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Putusan MK ini kami apresiasi dan merupakan kemenangan besar petani," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL kemarin.

IHCS merupakan satu dari 15 badan hukum privat yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Putusan MK dibacakan Rabu (5/11) lalu. Adapun badan hukum lain yang mengajukan gugatan diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).


Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon, yakni bahwa hak sewa negara kepada petani sebagaimana disebut Pasal 59 UU Nomor 19 tahun 2013 bertentangan dengan konstitusi dan merupakan produk politik hukum Hindia Belanda. Sementara Pasal 70 dalam Undang-undang tersebut, menurut MK, bertentangan dengan UUD 1945, dimana negara tidak boleh menghalangi para petani untuk membentuk dan aktif dalam organisasi yang didirikan dari, oleh, dan untuk petani.

Meski demikian, kata Ridwan, pihaknya tetap menyayangkan putusan MK ini, terutaman terkait pendapat MK tentang hak milik bagi petani. Dia menilai MK tidak berani membuat putusan yang tegas dan terobosan hukum terkait problem utama petani penggarap adalah tidak adanya lahan yang mereka miliki. Padahal, UU Pokok Agraria dan Pasal 33 UUD 45 dengan tegas mengamanatkan negara untuk melaksanakannya.

"Ini sangat kami sayangkan. Redistribusi lahan adalah bentuk paling ideal dari tujuan pokok perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksudkan UU tersebut," demikian Ridwan.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya