Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Suap yang diberikan senilai USD 522.500.
"Kami menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini, menutuskan Artha Meris Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subseder 5 bulan kurungan," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, tindakan suap yang dilakukan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya ditegakkan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam penyidikan atau persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," sambung Jaksa Irene.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan uang itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.
Penyerahan uang pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.
"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" kata Jaksa Wawan.
Jaksa Ariawan melanjutkan, perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, lanjut dia, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Padahal, tambah dia, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.
"Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI," kata Jaksa Ariawan.
Meris juga dinilai aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Dia juga menampik sangkalan Meris soal rekaman sadapan. Sebab menurut dia, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Deviardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
[rus]