Berita

ilustrasi/net

Politik

UJI MATERI UU P3

Putusan MK Kemenangan Besar untuk Petani

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3). Putusan tersebut merupakan kemenangan besar untuk petani.

"Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif," ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangannya (Rabu, 5/11).

MK dalam putusannya antara lain membatalkan Pasal 59 yang mengatur tentang hak sewa tanah terlantar milik negara. MK menilai hak sewa tanah terlantar milik negara bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya tanah terlantar objek landreform tidak boleh disewakan ke rakyat, karena praktik ini artinya kembali ke era kolonial. Sementara hak atas tanah dijamin sepenuhnya di dalam UU, dan redistribusi tanah untuk pertanian dan usaha agraria harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Hamdan Zoelva serta Ahmad Fadil Sumadi, kemarin (Rabu, 5/11) pukul 16.50 WIB di MK, sembilan hakim juga memutuskan bahwa aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. UU P3 akhirnya menyilakan organisasi tani dari, oleh dan untuk rakyat. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah. Jadi bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri.

"Kaum tani dan mereka yang bekerja di pedesaan harus bergembira. Dan tentunya siap-siap bekerja keras demi kedaulatan pangan Indonesia," ujar Henry.

Judicial review UU ini disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Pendaftaran gugatan uji materi ke MK dilakukan pada akhir September 2013.

Mereka berpandangan kehadiran UU Nomor 19/2013 tentang P3 menghambat petani untuk memanfaatkan tanah negara dan berproduksi.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya