Berita

ilustrasi/net

Politik

UJI MATERI UU P3

Putusan MK Kemenangan Besar untuk Petani

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3). Putusan tersebut merupakan kemenangan besar untuk petani.

"Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif," ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangannya (Rabu, 5/11).

MK dalam putusannya antara lain membatalkan Pasal 59 yang mengatur tentang hak sewa tanah terlantar milik negara. MK menilai hak sewa tanah terlantar milik negara bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya tanah terlantar objek landreform tidak boleh disewakan ke rakyat, karena praktik ini artinya kembali ke era kolonial. Sementara hak atas tanah dijamin sepenuhnya di dalam UU, dan redistribusi tanah untuk pertanian dan usaha agraria harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Hamdan Zoelva serta Ahmad Fadil Sumadi, kemarin (Rabu, 5/11) pukul 16.50 WIB di MK, sembilan hakim juga memutuskan bahwa aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. UU P3 akhirnya menyilakan organisasi tani dari, oleh dan untuk rakyat. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah. Jadi bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri.

"Kaum tani dan mereka yang bekerja di pedesaan harus bergembira. Dan tentunya siap-siap bekerja keras demi kedaulatan pangan Indonesia," ujar Henry.

Judicial review UU ini disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Pendaftaran gugatan uji materi ke MK dilakukan pada akhir September 2013.

Mereka berpandangan kehadiran UU Nomor 19/2013 tentang P3 menghambat petani untuk memanfaatkan tanah negara dan berproduksi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya