Berita

ilustrasi/net

Politik

UJI MATERI UU P3

Putusan MK Kemenangan Besar untuk Petani

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3). Putusan tersebut merupakan kemenangan besar untuk petani.

"Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif," ujar Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangannya (Rabu, 5/11).

MK dalam putusannya antara lain membatalkan Pasal 59 yang mengatur tentang hak sewa tanah terlantar milik negara. MK menilai hak sewa tanah terlantar milik negara bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya tanah terlantar objek landreform tidak boleh disewakan ke rakyat, karena praktik ini artinya kembali ke era kolonial. Sementara hak atas tanah dijamin sepenuhnya di dalam UU, dan redistribusi tanah untuk pertanian dan usaha agraria harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Hamdan Zoelva serta Ahmad Fadil Sumadi, kemarin (Rabu, 5/11) pukul 16.50 WIB di MK, sembilan hakim juga memutuskan bahwa aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. UU P3 akhirnya menyilakan organisasi tani dari, oleh dan untuk rakyat. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah. Jadi bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri.

"Kaum tani dan mereka yang bekerja di pedesaan harus bergembira. Dan tentunya siap-siap bekerja keras demi kedaulatan pangan Indonesia," ujar Henry.

Judicial review UU ini disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Pendaftaran gugatan uji materi ke MK dilakukan pada akhir September 2013.

Mereka berpandangan kehadiran UU Nomor 19/2013 tentang P3 menghambat petani untuk memanfaatkan tanah negara dan berproduksi.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya