Berita

polsek gambir/net

Hukum

Polsek Gambir Diduga Kriminalisasi Anak

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Jajaran Polsek Metro Gambir diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur.

Lantaran menangkap dan melakukan penahanan atas anak berinisial MR yang masih berusia 16 tahun sejak 20 Oktober lalu.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta A. Hardi Firman menceritakan, kejadian yang menimpa MR dialami saat dia mengikuti prosesi penyambutan presiden baru Joko Widodo di lapangan Monumen Nasional. MR yang tengah dalam kondisi mabuk diamankan petugas kepolisian yang berjaga. Namun, dia tidak diperkenankan pulang sehingga ditinggal teman-temannya.


"Setelah mendengar bisikan, MR mengamuk ke sembarang arah dan mengenai polisi yang menangkapnya. Seketika itu juga tiga aparat memukuli MR," kata Hardi saat mengunjungi MR di Mapolsek Gambir, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Selanjutnya, MR dibawa ke kantor Mapolsek Gambir dan kembali mendapat penganiayaan hingga babak belur.

"MR masih ditahan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Hardi.

Yang menjadi pertanyaan, dalam Surat Perintah Penahanan, tertera usia MR adalah 19 tahun. Padahal, pihak keluarga telah mengklarifikasi dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan dia baru berusia 16 tahun atau kelahiran 15 April 1998 namun tidak digubris penyidik.

"Polsek Gambir telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi MR dengan ketentuan KUHAP sebagai dasar penahanan. Padahal, bagi anak yang belum berusia 18 tahun mekanisme hukum acara pidananya secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Hardi.

Dia menambahkan, dengan merujuk pasal 32 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak di bawah umur hanya dapat dilakukan dengan salah satu syaratnya melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun atau lebih.

"Berdasarkan pasal tersebut, Polsek Gambir tidak berhak untuk menahan MR, sehingga penahanan MR merupakan ilegal," tegas Hardi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya