Berita

muhammad arsyad/net

Hukum

Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, mendapat penangguhan penahanan. Meski terus dikecam, belum ada tanda-tanda Mabes Polri akan menghentikan proses hukum terhadap Arsyad yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tusuk sate.

"Kami mengimbau kepada semua warga negara karena ini bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat, kita hormati proses hukum berjalan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Boy berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan Arsyad tidak salah, dan menuduh buruk kepolisian karena menangani kasusnya.


"Benar atau salah bukan hasil proses perdebatan kita, melainkan pengadilan yang menetukan," imbuh Boy.

Arsyad ditangkap polisi karena diduga melakukan penghina terhadap Jokowi di dunia maya. Akibat memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam akun facebooknya, Arsyad dijerat pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pornografi.

Arsyad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.

Tak sedikit yang empati terhadap kasus yang menimpa Arsyad. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Arsyad di ruang tahanan dan menyodorkan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan pemuda berusia 24 tahun itu. Setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri pada Senin (3/11) kemarin, sekitar pukul 07.30, Arsyad dilepaskan penyidik. Dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Boy sekali lagi menegaskan pengadilan yang akan menilai apakah Arsyad bersalah atau tidak. Berbagai dinamika yang terjadi, misalnya pemberian maaf oleh Presiden Jokowi, akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya.

"Dengan kondisi dan perkembangan sekarang, kami berkeyakinan nanti akan jadi pertimbangan sendiri bagi majelis (hakim) di pengadilan," demikian Boy. [dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya