Berita

muhammad arsyad/net

Hukum

Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, mendapat penangguhan penahanan. Meski terus dikecam, belum ada tanda-tanda Mabes Polri akan menghentikan proses hukum terhadap Arsyad yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tusuk sate.

"Kami mengimbau kepada semua warga negara karena ini bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat, kita hormati proses hukum berjalan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Boy berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan Arsyad tidak salah, dan menuduh buruk kepolisian karena menangani kasusnya.


"Benar atau salah bukan hasil proses perdebatan kita, melainkan pengadilan yang menetukan," imbuh Boy.

Arsyad ditangkap polisi karena diduga melakukan penghina terhadap Jokowi di dunia maya. Akibat memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam akun facebooknya, Arsyad dijerat pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pornografi.

Arsyad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.

Tak sedikit yang empati terhadap kasus yang menimpa Arsyad. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Arsyad di ruang tahanan dan menyodorkan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan pemuda berusia 24 tahun itu. Setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri pada Senin (3/11) kemarin, sekitar pukul 07.30, Arsyad dilepaskan penyidik. Dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Boy sekali lagi menegaskan pengadilan yang akan menilai apakah Arsyad bersalah atau tidak. Berbagai dinamika yang terjadi, misalnya pemberian maaf oleh Presiden Jokowi, akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya.

"Dengan kondisi dan perkembangan sekarang, kami berkeyakinan nanti akan jadi pertimbangan sendiri bagi majelis (hakim) di pengadilan," demikian Boy. [dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya