Berita

muhammad arsyad/net

Hukum

Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, mendapat penangguhan penahanan. Meski terus dikecam, belum ada tanda-tanda Mabes Polri akan menghentikan proses hukum terhadap Arsyad yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tusuk sate.

"Kami mengimbau kepada semua warga negara karena ini bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat, kita hormati proses hukum berjalan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Boy berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan Arsyad tidak salah, dan menuduh buruk kepolisian karena menangani kasusnya.


"Benar atau salah bukan hasil proses perdebatan kita, melainkan pengadilan yang menetukan," imbuh Boy.

Arsyad ditangkap polisi karena diduga melakukan penghina terhadap Jokowi di dunia maya. Akibat memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam akun facebooknya, Arsyad dijerat pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pornografi.

Arsyad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.

Tak sedikit yang empati terhadap kasus yang menimpa Arsyad. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Arsyad di ruang tahanan dan menyodorkan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan pemuda berusia 24 tahun itu. Setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri pada Senin (3/11) kemarin, sekitar pukul 07.30, Arsyad dilepaskan penyidik. Dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Boy sekali lagi menegaskan pengadilan yang akan menilai apakah Arsyad bersalah atau tidak. Berbagai dinamika yang terjadi, misalnya pemberian maaf oleh Presiden Jokowi, akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya.

"Dengan kondisi dan perkembangan sekarang, kami berkeyakinan nanti akan jadi pertimbangan sendiri bagi majelis (hakim) di pengadilan," demikian Boy. [dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya