Berita

muhammad arsyad/net

Hukum

Mabes Polri Imbau Hormati Proses Hukum Kasus Penghina Jokowi

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 04:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo di dunia maya, mendapat penangguhan penahanan. Meski terus dikecam, belum ada tanda-tanda Mabes Polri akan menghentikan proses hukum terhadap Arsyad yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh tusuk sate.

"Kami mengimbau kepada semua warga negara karena ini bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat, kita hormati proses hukum berjalan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam talkshow Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TVOne tadi malam (Selasa, 4/11).

Boy berharap publik tidak buru-buru menyimpulkan Arsyad tidak salah, dan menuduh buruk kepolisian karena menangani kasusnya.


"Benar atau salah bukan hasil proses perdebatan kita, melainkan pengadilan yang menetukan," imbuh Boy.

Arsyad ditangkap polisi karena diduga melakukan penghina terhadap Jokowi di dunia maya. Akibat memajang foto tidak senonoh Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam akun facebooknya, Arsyad dijerat pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Pornografi.

Arsyad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014.

Tak sedikit yang empati terhadap kasus yang menimpa Arsyad. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Arsyad di ruang tahanan dan menyodorkan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan pemuda berusia 24 tahun itu. Setelah ditahan selama 11 hari di tahanan Mabes Polri pada Senin (3/11) kemarin, sekitar pukul 07.30, Arsyad dilepaskan penyidik. Dia diantar pulang oleh aparat kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur.

Boy sekali lagi menegaskan pengadilan yang akan menilai apakah Arsyad bersalah atau tidak. Berbagai dinamika yang terjadi, misalnya pemberian maaf oleh Presiden Jokowi, akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya.

"Dengan kondisi dan perkembangan sekarang, kami berkeyakinan nanti akan jadi pertimbangan sendiri bagi majelis (hakim) di pengadilan," demikian Boy. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya