. Anggota DPR RI, I Wayan Koster bisa menjadi tersangka selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Penetapan tersangka itu baru bisa dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Jurubicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11) petang. "Kalau sudah ada 2 alat bukti yang cukup bisa jadi tersangka," terang Johan Budi.
Wayan Koster dalam surat dakwaan rekan kerjanya, Angelina Sondakh disebut ikut menerima uang Rp 5 miliar dan jutaan dollar Amerika dari Grup Permai. Surat dakwaan Angelina yang memuat nama Koster itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) silam. Uang ke Koster itu merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.
Uang Rp 5 miliar tersebut kemudian digelontorkan Grup Permai ke Angelina dan Koster dalam dua tahap, yakni senilai Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar di sore hari, pada tanggal 5 Mei 2010. Dalam dua kali pemberian itu, menurut surat dakwaan, uang dibungkus dengan kardus dan diantarkan staf Grup Permai ke ruangan Koster di Lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, Senayan.
Pada 2 September 2010, Grup Permai kembali mengeluarkan kas 150 ribu dollar AS terkait kepengurusan proyek universitas 2010. Pemberian uang tersebut, kata surat dakwaan, diawali dengan percakapan BlackBerry Messenger marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang dengan Angelina. Angelina pun, menurut dakwaan, menyarankan Mindo agar bagian Koster diberikan saja dengan mengatakan melalui BBM, "Bener..kasih aja dulu ke bali karena banyak yg mau dia selesaikan, dank an urusannya sama big boss".
Selanjutnya uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, kata jaksa, Koster meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi. Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angelina pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200 ribu dollar AS dan 300 ribu dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400 ribu dollar AS dan 500 ribu dollar AS dalam bulan yang sama, kemudian bulan berikutnya sebesar 500 ribu dollar AS.
Menurut Johan, bukti surat dakwaan diatas belum lengkap untuk menjerat Politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka. Ditanya apa saja alat bukti itu, Johan Budi tak mau buru-buru menjelaskannya. Dalihnya, tak mau mendahului penyidik KPK. "Belum cukup. Seseorang bisa jadi tersangka kalau sudah ada 2 alat bukti yang cukup. Kalau (bukti) itu penyidik yang tahu. Serahkan kepada penyidik, itu tugas penyidik," urai Johan Budi.
Diluar itu, Johan menjelaskan pemanggilan kembali Wayan Koster hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah. Koster sendiri diketahui kerap bolak-balik Kantor KPK Jakarta untuk diperiksa. Apa alasannya? "Dulu Koster diperiksa kasus wisma atlet tersangka berbeda. Yang sekarang ini kan pengadaan baru, RA tersangkanya. Dulu kan kasus suap. Kan berbeda. Apa kaitannya? Bisa saja kaitannya sama pembahasan anggaran," terang Johan.
KPK pada 29 September 2014 kembali menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan
mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
[sam]